Penghindaran pajak adalah usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar Undang-Undang (Mardiasmo, 2011). Pembayaran pajak yang tinggi membuat perusahaan melakukan penghindaran pajak dengan cara transfer pricing. Praktik transfer pricing dilakukan dengan memperbesar harga beli atau memperkecil harga jual antar perusahaan dalam satu grup dan mentransfer laba kepada grup di negara yang menerapkan tarif pajak terendah. Perusahaan-perusahaan multinasional melihat transfer pricing sebagai suatu isu perpajakan internasional, dan lebih dari setengah perusahaan menganggap isu ini penting.Penelitian oleh Yuniasih, dkk (2012), Kiswanto (2014), Maxentia, dkk (2017) menyatakan bahwa pajak berpengaruh positif terhadap transfer pricing. Penelitian lain yang dilakukan oleh Marisa (2015) menyatakan pajak tidak berpengaruh terhadap transfer pricing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar