Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman clan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap.
50
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis, serta
bertanggungjawab.
Selain itu, fungsi sekolah menengah kejuruan, yaitu: upaya menciptakan
sekolah sebagai lingkungan yang dapat menghasilkan lulusan yang memiliki
ragam dan tingkat pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta nilai dan sikap,
yang memungkinkan untuk menjadi warga masyarakat dan warga negara yang
berbudi pekerti luhur beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
serta mempunyai bekal untuk melanjutkan pendidikan atau terjun langsung dalam
dunia kerja serta untuk hidup dalam masyarakat.
(http://id.wikipedi.org/wiki/Sekolali—Menengah_Kejuruan). Jadi, fungsi sekolah
menengah kejuruan adalah menampung semua siswa yang lulus sekolah
menengah pertama atau sederajat apa pun latar belakangnya untuk dibekali
pengetahuan, kemampuan, keterampilan dalam bidang yang diminati dan
mengarahkan pendidikan yang sesuai dengan minat peserta didik agar dapat
meneruskan pendidikan yang lebih tinggi atau langsung terjun dalam dunia kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar