Ditinjau dari tujuannya, Thorogood (1982:328), pendidikan kejuruan
bertujuan untuk (a) memberikan bekal keterampilan individu dan keterampilan
yang laku di masyarakat, sehingga peserta didik secara ekonomi dapat menopang
kehidupannya; (b) membantu peserta didik memperoleh atau mempertahankan
pekerjaan dengan jalan memberikan bekal keterampilan yang berkaitan dengan
pekerjaan yang diinginkannya; (c) mendorong produktivitas ekonomi secara
regional maupun nasional; (d) mendorong terjaminnya tenaga terlatih untuk
menopang perkembangan ekonomi dan industri; (e) mendorong dan
meningkatkan kualitas masyarakat. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU SISDIKNAS) tahun 2003 No. 20, tujuan pendidikan merupakan
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan. pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa, dan Negara.
Selain itu menurut Mulyani A. Nurhadi (1983:28), tujuan Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut.
a. Menjadi warga Negara yang baik, yaitu: manusia pembangunan yang
bermoral Pancasila yang utuh, sehat, kuat lahir dan batin, serta memiliki
kemampuan untuk memenuhi keperluan tenaga kerja.
b. Menjadi tenaga kerja tingkat menengah yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, clan sikap sebagai pengatur dalam bidang tata laksana dan
usaha.
Dengan demikian tujuan sekolah menengah kejuruan adalah agar peserta
didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, menjadi warga Negara yang
baik, dan menguasai pendidikan yang telah didapat di sekolah kejuruan serta
mempersiapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidangnya untuk
dapat melanjutkan ke perguruan tinggi atau terjun dalam dunia kerja dan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar