Senin, 12 Juni 2023

Definisi Kepemilikan Asing

Pasal 1 ayat 8 UU Nomor 25 Tahun 2007 menyebutkan bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, dan badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Mengacu pada pasal diatas maka dapat disimpulkan bahwa kepemilikan saham asing merupakan proporsi saham biasa perusahaan yang dimiliki oleh perorangan, badan hukum, pemerintah serta bagian-bagiannya yang berstatus luar negeri (Anggraini, 2011).

Tidak ada komentar: