Menurut Wudianto (2001) pestisida merupakan terjemahan dari pesticideyang berasal dari bahasa latin pestis dan caedoyang bisa diterjemahkan secara bebas menjadi racun untuk mengendalikan jasad pengganggu. Jasad penggangu pada tanaman sering disebut Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Pengertian dan batasan pestisida yang tertera pada Keputusan Menteri Pertanian
No.434.1/Kpts/TP.270/7/2001 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran.Menurut Raharjo (2009) pestisida adalah zat kimia yang digunakan untuk membasmi organisme penggangu tanaman yang tidak dikehendaki keberadaannya. Jenis dari pestisida yaitu pembasmi serangga (insektisida), pembasmi rumput liar (herbisida), pembasmi jamur (fungisida) dan pembasmi binatang pengerat. Menurut Wasis(2008) pestisida adalah bahan-bahan racun yang digunakan untuk membunuh makhluk hidup yang mengganggu tanaman yang di usahakan manusia untuk kesejahteraan hidupnya. Pestisida berasal dari kata pest dan cide. Pest berarti hama,sedangkan cideberarti membunuh. Makhluk hidup yang biasanya mengganggu tanaman, antara lain ulat, wereng, tikus, jamur, dan gulma. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pestisida adalah zat kimia beracun yang digunakan untuk mengatasi serangan organisme pengganggu tanaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar