Senin, 11 Juli 2022

Pengertian Merek (brand) (skripsi tesis dan disertasi)

Kotler dan Armstong(dalam Ferrinadewi, 2008) berpendapat bahwa merek adalah nama, istilah, tanda, symbol, desain atau kombinasi keseluruhanya yang ditunjukan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan sekaligus sebagai differensiasi produk. Sementara Aaker (dalam Sangadji & Sopiah, 2013) menyebutkan bahwa merek adalah nama dan atau symbol yang bersifat membedakan (seperti logo, cap atau kemasan) dengan
maksud mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau penjuak tertentu yang mampu membedakanya dari barang-barang yang dihasilkan kompetitor.Selain membedakan satu produk dengan produk yang lain, merek juga memberi manfaat bagi konsumen diantaranya membantu mengidentikasi manfaat yang ditawarkan dan kualitas produk. Konsumen lebih mempercayai produk dengan merek tertentu daripada produk tanpa merek meskipun manfaat yang ditawarkan sama Ferinadewi, (2008). Keegan dkk. (dalam Ferrinadewi, 2008) berpendapat bahwa merek adalah sejumlah citra dan pengalaman dalam benak konsumen yang mengkomunikasikan manfaat yang dijanjikan produk yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.Rangkuti (dalam Putro,2008)membagi merek dalam beberapa pengertian lainya yaitu : Brand name (nama merek) yang merupakan bagian dari yang dapat diucapkan. Misalnya: Pepsodent, BMW, Toyota, dan sebagainya; Brand mark (tanda merek) yang merupakan sebagian dari merek yang dapat dikenali namun tidak dapat diucapkan, seperti lambang, desain huruf atau warna khusus. Misalnya: simbol Toyota, gambar tiga berlian Mitsubishi, dan sebagainya; Trade mark (tanda merek dagang) yang merupakan merek atas sebagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjual dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek (tanda merek); Copyright (hak cipta) yang merupakan hak istimewa yang dilindungi oleh hukum untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Berdasarkan beberapa uraiandiatas penulis menyimpulkan bahwa merek(brand)adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untukdipakai sebagai tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barangatau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

Tidak ada komentar: