Rachman (2020) menyatakan bahwa kualitas layanan dapat diartikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen serta ketepatan penyampaiannya dalam mengimbang harapan konsumen, karena konsumen berhak untuk menentukan kualitas layanan.Susanti danDewi (2020)menyatakan kualitas pelayanan adalah salah satu elemen yang menjadi pertimbangan bagi pelanggan untuk mengetahui seberapa jauh perbedaan antara kenyataan dan harapan pelanggan. Isa(2019)menyatakan kualitas pelayananadalah kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, sumber daya manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.Hasbi (2018) menyatakan bahwa kualitas pelayanan adalah seberapa jauh antara harapan dan kenyataan para pelanggan atas pelayanan yang diterimanya.Bayu danHabibah (2017)menyatakan bahwa kualitas jasa merupakan bagaimana tanggapan konsumen terhadap jasa yang dikonsumsi atau yang dirasakannya. Kosasih(2017) menyatakan bahwa kualitas pelayanan adalah sumber daya manusia yang berkualitas, sarana dan prasarana yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar