Terdapat beberapa definisi mengenai anak usia dini. Definisi yang
pertama, anak usia dini adalah anak yang berusia nol tahun atau sejak lahir sampai
berusia kurang lebih delapan tahun (0-8 tahun). Sedangkan definisi yang kedua,
menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Butir 14 yang menyebutkan bahwa
pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.1 Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
anak usia dini adalah anak yang berusia nol sampai enam tahun atau delapan
tahun yang mengalami pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.
Jumat, 16 Juni 2023
Pengertian Anak Usia Dini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar