Jumat, 16 Juni 2023

Tinjauan Tentang Standar Proses

 Standar dalam UUSPN No. 20 tahun 2003 diberi makna kriteria minimal. Standar berarti batas, patokan, syarat yang harus dicapai dalam proses peningkatan mutu. Batas-batas itu harus terukur sehingga harus jelas indikatornya.Kamus besar bahasa indonesia (2005:559) arti standar adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan.Sedangkan proses merupakan rangkaian kegiatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa standar proses merupakan suatu hal atau ukuran yang dijadikan patokan dalam rangka melaksanakan suatu rangkaian kegiatan, yang dalam hal ini adalah patokan dalam melaksnakan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan.Standar proses pendidikan sangat berhubungan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah. Penyusunan standar proses digunakan untuk menentukan kegiatan kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru untuk mencapai standar kompetensi kelulusan, sehingga standar proses merupakan pedoman setiap guru dalam proses pembelajaran serta menentukan komponen-komponen yang dapat berpengaruh dalam proses pendidikan. Standar proses pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan berdasarkan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 merupakan salah satu acuan utama bagi sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran, mulai dari perencanaan, pelaksanakan, penilaian dan pengawasan proses pembelajaran. Pelaksanakan standar proses pendidikan diharapkan mampu menciptakan mutu Strategi Pengembangan SD..., Nofiyanto, FKIP UMP, 2019
 lulusan dalam mencapai standar kompetensi lulusan yang pada akhirnya dapat menciptakan pendidikan bermutu dan berdaya saing. Peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 6, Standar Proses Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dari pengertian di atas, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam standar proses, yaitu :Pertama, Standar proses pendidikan adalah standar nasionalpendidikan, yang berarti standar proses pendidikan dimaksud berlaku untuk setiap lembaga pendidikan formal pada jenjang pendidikan tertentu dimanapun pendidikan lembaga itu berada secara nasional. Kedua, Standar proses berkaitan dengan pelaksanaanpembelajaran, yang berarti dalam standar proses pendidikan berisi tentang bagaimana seharusnya pembelajaran berlangsung. Dengan demikian, standar proses pendidikan dimaksud dapat dijadikan pedoman bagi guru dalam pengelolaan pembelajaran.Ketiga, Standar proses diarahkan untuk mencapai standarkompetensi lulusan. Dengan demikian, standar kompetensi lulusan merupakan sumber atau rujukan utama dalam menentukan standar proses pendidikan

Tidak ada komentar: