Senin, 17 Oktober 2016

Tujuan Koperasi


Tujuan dari koperasi di Indonesia, disebutkan dalam pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2012, tujuannya adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
            Berdasarkan bunyi pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut:
                        1) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
                        2)         Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
                        3)         Turut serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Tidak ada komentar: