Tujuan dari koperasi di Indonesia,
disebutkan dalam pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2012, tujuannya adalah Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Berdasarkan
bunyi pasal 4 UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut, dapat dikatakan bahwa tujuan
koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut:
1) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
2)
Untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat; dan
3)
Turut serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar