Menurut Achie
(2000), korban kekerasan dalam rumah tangga akan mengalami penderitaan yang
sangat beragam baik fisik, materil, maupun psikis sehingga perlindungan yang
diberikan kepada korban pun harus beragam. Perlindungan korban ini diberikan
berdasarkan hak yang dimilikinya. Pasal 10 UU PKDRT No. 23 Tahun 2004 Korban
berhak mendapatkan :
a. perlindungan
dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga
sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah
perlindungan dari pengadilan;
b. pelayanan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. penanganan
secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. pendampingan
oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perun-dang-undangan; dan
e. pelayanan
bimbingan rohani. UU PKDRT juga membagi perlindungan menjadi perlindungan yang
bersifat sementara dan perlindungan dengan penetapan pengadilan serta
pelayanan.
Berdasarkan
(Aroma, 2003) diketahui bahwa perlindungan dan pelayanan diberikan oleh
institusi dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya masing-masing:
1.
Perlindungan oleh kepolisian berupa
perlindungan sementara yang diberikan paling lama tujuh hari, dan dalam waktu 1
x 24 sejak memberikan perlindungan, kepolisian wajib meminta surat penetapan
perintahperlindungan dari pengadilan. Perlindunagn sementara oleh kepolisisan
ini dapat dilakukan bekerjasama dengan tenaga kesehatan, sosial, relawan
pendamping dan pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Pelayanan terhadap
korban KDRT ini harus menggunakan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian
dengan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang mudah diakses
oleh korban.
2.
Perlindungan oleh advokat diberikan
dalam bentuk konsultasi hukum, melakukan mediasi dan negosiasi di antara pihak
termasuk keluarga korban dan keluarga pelaku melalui mediasi, dan mendampingi
korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemerikasaan dalam sidang
pengadilan (litigasi), melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum,
relawan pendamping, dan pekerja sosial (kerja sama dan kemitraan).
3.
Perlindungan dengan penetapan pengadilan
dikeluarkan dalam bentuk perintah perlindungan yang diberikan selama satu tahun
dan dapat diperpanjang. Pengadilan dapat melakukan penahanan dengan surat
perintah penahanan terhadap pelaku KDRT selama 30 hari apabila pelaku tersebut
melakukan pelanggaran atas pernyataan yang ditandatanganinya mengenai
kesanggupan untuk memenuhi perintah perlindungan dari pengadilan. Pengadilan
juga dapat memberikan perlindungan tambahan atas pertimbangan bahaya yang
mungkin timbul terhadap korban.
4.
Pelayanan tenaga kesehatan penting sekali
artinya terutama dalam upaya pemberian sanksi terhadap pelaku KDRT. Tenaga
kesehatan sesuai dengan standar profesinya wajib memberikan laporan tertulis
hasil pemeriksaan medis dan membuat visum et repertum atas permintaan penyidik
kepolisian atau membuat surat keterangan medis lainnya yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti.
5.
Pelayanan pekerja sosial diberikan
melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;
memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan
dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan
koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak
kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
6.
Pelayanan relawan pendamping diberikan
berupa menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang
atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan,
penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk
secara objektif dan lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang
dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban
merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan
secara psikologis dan fisik kepada korban.
7.
Pelayanan pembimbing rohani dilakukan dengan
memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman
dan taqwa kepada korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar