Usaha
pemerintah dalam rangka melindungi perempuan, mulai dari tingkat pusat sampai
daerah dibentuk badan/lembaga yang menangani masalah pemberdayaan perempuan.
Kita mengenal adanya posisi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. Di pemerintah
provinsi dibentuk wadah semacam Forum Komunikasi Pemberdayaan Perempuan. Forum
ini merupakan wadah untuk berurun rembug dalam membuat gagasan, melakukan
koordinasi serta rekomendasi-rekomendasi dalam membuat suatu kebijakan program
kegiatan pemberdayaan perempuan. Di tiap pemda kabupaten/kota dibentuk Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2).
Pusat
Pelayanan Terpadu merupakan suatu unit yang menyelenggarakan pelayanan terpadu
korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang meliputi pelayanan medis,
psikososial dan bantuan hukum yang dilaksanakan secara lintas fungsi dan lintas
sektoral. Pusat ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama tiga menteri
(Menteri Pemberdayaan Perempuan, Menkes & Mensos) serta Kepolisian Negara
RI pada tanggal 23 Oktober 2002 (Supramu).
Tugas
dari Pusat Pelayanan Terpadu adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban
kekerasan yang berbasis kesekretariatan dalam bentuk pelayanan psikososial dan
pelayanan hukum, yang meliputi : rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial,
reintegrasi sosial, bantuan hukum dan pendampingan. PPT memiliki visi
memberikan perlindungan terhadap korban dan atau saksi tindak pidana
perdagangan orang dan tindak kekerasa khususnya terhadap perempuan dan anak (Dewi
Rokhmah, 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar