Mengacu
kepada pasal 5 UU No. 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga,
kekerasan dalam rumah tangga dapat berwujud :
a)
kekerasan psikis yaitu perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk
bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada
seseorang;
b)
kekerasan seksual yaitu yaang meliputi
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam
lingkup rumah tangga tersebut dan/atau pemaksaan hubungan seksual terhadap
salah seorang dalam lingkup. rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan/atau tujuan tertentu;
c)
penelantaran rumah tangga yaitu setiap
orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib
memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Dalam
hal ini juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan
ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di
dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang
tersebut.
Menurut
(Aries Harianto 2001) rumah tangga sendiri sendiri memiliki perbedaan pada
ruang lingkupnya namun secara umum yang dimaksud dengan lingkup rumah tangga
meliputi yaitu :
a)
suami, isteri, dan anak;
b)
orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga dengan orang suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c)
orang yang bekerja membantu rumah tangga
dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar