Partisipasi adalah keikutsertaan, peran sert atau
keterlibatan yang berkitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995).
Participation becomes, then, people's involvement in reflection and action, a
process of empowerment and active involvement in decision making throughout a
programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão,
1990).
Verrhangen (1979) dalam Mardikanto (2003) menyatakan
bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi
yang berkaitan dengan pembagian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat.
Theodorson dalam Mardikanto (1994) mengemukakan bahwa dalam pengertian
sehari-hari, partisipasi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan seseorang
(individu atau warga masyarakat) dalam suatu kegiatan tertentu. Keikutsertaan
atau keterlibatan yang dimaksud di sini bukanlah bersifat pasif tetapi secara
aktif ditujukan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, partisipasi akan lebih
tepat diartikan sebagi keikutsertaan seseorang didalam suatu kelompok sosial
untuk mengambil bagian dalam kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau
profesinya sendiri. Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan
secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai
dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan
dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO
PNPM PPK, 2007).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar