Berdasarkan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penjabaran
Rencanapola Ruang Dan Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang, penetapan pemanfaatan
ruang di Kota Yogyakarta terdiri dari zona-zona yang tertuang dalam bentuk kode-kode yaitu
:
a.
zona perumahan, yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari
kawasan budi daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian yang dirinci ke
dalam perumahan dengan kepadatan tinggi (R1)
dengan kriteria kepadatan bangunan antar 100 (seratus) sampai 1000 (seribu)
rumah/hektar dan perumahan dengan kepadatan sedang (R2) yang mempunyai kriteria kepadatan bangunan 40 (empat puluh)
sampai 100 (seratus) rumah/hektar;
b. zona perdagangan dan jasa
(K), yaitu peruntukan ruang yang
merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kelompok
kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat
hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan di tingkat nasional, regional, kota dan lokal yang dikembangkan
dalam bentuk horizontal maupun vertikal dan dapat
berbatasan langsung dengan perumahan penduduk;
c.
zona perkantoran (KT),
yaitu peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan
untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat
bekerja/berusaha, dilengkapi dengan
fasilitas umum/sosial pendukungnya berupa perkantoran pemerintahan, hankam,
maupun swasta;
d. zona sarana pelayanan
umum, yaitu peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan
yang meliputi sarana pelayanan umum pendidikan (SPU1), sarana pelayanan umum transportasi (SPU2), sarana pelayanan umum kesehatan (SPU3), sarana pelayanan umum olahraga dan rekreasi (SPU4), dengan skala pelayanan yang
ditetapkan dalam RTRW;
e. zona industri kecil dan
rumah tangga (I) yaitu kegiatan
ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau
barang jadi dengan modal kecil dan tenaga kerja yang sedikit dengan peralatan
sederhana. biasanya merupakan industri yang dikerjakan per orang atau rumah
tangga, dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai
sedang, penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan
lingkungan sekitar serta kebutuhannya dan dapat dikembangkan di zona perumahan
selama tidak mengganggu aspek lingkungan;
f. zona pariwisata (PL) yaitu Peruntukan ruang yang
dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu untuk mengembangkan
kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya
g. zona Ruang Terbuka Hijau
(RTH) yaitu area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam, yang antara lain meliputi kebun binatang (RTH1), Taman/Alun-alun/Lapangan
Olahraga (RTH2), dan makam (RTH3);
h. zona perlindungan
setempat yaitu zona sempadan sungai (PS), yaitu peruntukan ruang yang merupakan
bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
terhadap sempadan sungai dengan ketentuan garis sempadan sungai yang bertanggul
dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan ditetapkan dan
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
i. zona dan cagar budaya (SC), yaitu peruntukan ruang yang
merupakan bagian dari kawasan lindung yang memiliki ciri khas tertentu baik di
darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keragaman jenis tumbuhan, satwa dan ekosistemnya beserta nilai budaya dan
sejarah bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar