Pengukuran partisipasi anggota berkaitan dengan
peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam
kedudukannya sebagai pemilik, (a) para anggota memberikan kontribusinya
terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk
kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela, atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan (2)
mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses
pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini
disebut partisipasi kontributif. Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai,
para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh
perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi semacam ini
disebut partisipasi insentif. (Darmawan, 2008)
Berdasarkan penjelasan diatas, dapat ditarik
kesimpulan tentang indikator untuk mengukur partisipasi anggota, yaitu:
a. Partisipasi
dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan
penyampaian/ mengemukakan pendapat /saran/ide/ gagasan/kritik bagi koperasi).
b. Partisipasi
dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan
modal).
c. Partisipasi
dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan
frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran
transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian
atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara
pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
d. Partisipasi
dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik,
ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar