Kartu rekam medik merupakan salah satu sumber
informasi sekaligus sarana komunikasi yang dibutuhkan oleh penderita, maupun
pemberi pelayanan kesehatan dan pihak terkait lainya (klinis, manajemen,
asuransi) untuk pertimbangan dalam menentukan suatu kebijakan tata laksana atau
tindakan medik (Sari, 2004).
Rekam medik adalah sarana yang
mengandung informasi tentang penyakit dan pengobatan pasien yang tujukan untuk
menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dengan demikian seharusnya
informasi yang dicatat didalam rekam medik harus dapat menjawab pertanyaan
siapa yang dirawat, kapan, dimana, oleh siapa, bagaimana pengobatannya, siapa
yang memberi obat, dan bagaimana reaksinya (Amir, 1997).
Menurut peraturan Menteri Kesehatan, rekam
medik merupakan dokumen milik rumah sakit tetapi data dan isinya adalah milik
pasien. Kerahasiaan isi rekam medik harus dijaga dan dilindungi oleh rumah
sakit. Rekam medik bersifat informatif (Gitawati, 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar