1
Dalam UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Crow and Crow dalam Idris (1995), mendefinisikan
pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang sesuai dengan
kegiatan seseorang untuk kehidupan sosialnya dan membantunya meneruskan
kebiasaan dan kebudayaan, serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi.
Sedangkan menurut Mc. Donald dalam Sardiman (2003) disebutkan education is the sense used here, in a
process or an activity which is directed at producing desirable changes in the
behavior of human beings. Artinya pendidikan yang dimaksudkan di sini
adalah proses atau aktivitas yang
mengarah pada perubahan perilaku manusia. Marimba (2006) mendefinisikan
pendidikan adalah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh si pendidik
terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya
kepribadian yang utama atau insan kamil.
Dalam konteks ketanagakerjaan pendidikan mengacu pada
tingkat pendidikan yang telah ditempuh pegawai. Menurut Sikula dalam
Mangkunegara (2003) tingkat pendidikan adalah suatu proses jangka panjang yang
menggunakan prosedur sistematis dan terorganisir, yang mana tenaga kerja
manajerial mempelajari pengetahuan konseptual dan teoritis untuk tujuan-tujuan
umum. Dengan demikian Hariandja (2002) menyatakan bahwa tingkat pendidikan
seorang karyawan dapat meningkatkan daya saing perusahaan dan memperbaiki
kinerja perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar