Departemen Kesehatan RI
mendefinisikan obat tradisional sebagai berikut: "Obat Tradisional adalah bahan
atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan
sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun
telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang
berlaku di masyarakat. " (UU No 36 Tahun 2009). Sebagian besar obat
tradisional Indonesia hanya dibuat dari simplisia nabati.
Badan POM dalam arah
pengembangan obat alami membagi 3 kelompok secara berjenjang yaitu jamu, herbal
terstandar dan fitofarmaka (BPOM, 2005).
a. Jamu merupakan obat yang berasal dari
tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dan atau sediaan galeniknya atau campuran dari
bahan-bahan tersebut yang dipergunakan berdasarkan pengalaman dan uapaya hidup
sehat.
b. Obat herbal terstandar
adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan
baku nya telah di standarisasi.
Saat
ini terdapat 17 jenis obat tanaman yang masuk kategori obat terstandar, yaitu
diabmeneer, diapet, kiranti (obat datang bulan), fitogaster, fitolac, lelap dan
lain sebagainya.
c.
Fitofarmaka
merupakan sediaan obat yang berasal dari simplisia atau sediaan galeniknya yang telah jelas keamanan dan
khasiatnya. Dengan demikian,
sediaan tersebut terjamin keseragaman komponen aktif, keamanan, dan khasiatnya.
Contoh dari fitofarmaka adalah Stimuno:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar