Minggu, 16 Oktober 2016

Obat Tradisional


Departemen Kesehatan RI mendefinisikan obat tradisional sebagai berikut: "Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. " (UU No 36 Tahun 2009). Sebagian besar obat tradisional Indonesia hanya dibuat dari simplisia nabati.
Badan POM dalam arah pengembangan obat alami membagi 3 kelompok secara berjenjang yaitu jamu, herbal terstandar dan fitofarmaka (BPOM, 2005).
a.        Jamu merupakan obat yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dan atau sediaan galeniknya atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang dipergunakan berdasarkan pengalaman dan uapaya hidup sehat.
b. Obat herbal terstandar adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan baku nya telah di standarisasi. 
Saat ini terdapat 17 jenis obat tanaman yang masuk kategori obat terstandar, yaitu diabmeneer, diapet, kiranti (obat datang bulan), fitogaster, fitolac, lelap dan lain sebagainya.
c.             Fitofarmaka merupakan sediaan obat yang berasal dari simplisia atau sediaan galeniknya yang telah jelas keamanan dan khasiatnya. Dengan demikian, sediaan tersebut terjamin keseragaman komponen aktif, keamanan, dan khasiatnya. Contoh dari fitofarmaka adalah Stimuno:

Tidak ada komentar: