Standar ISO 14001 merupakan dokumen spesifikasi sistem manajemen lingkungan.
Standard ini memuat unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin
memperoleh sertifikasi atas pelaksanaan standar ISO 14001. Unsur-unsur yang
dirinci dalam ISO 14001 harus diterapkan, didokumentasikan dan dilaksanakan
sehingga lembaga sertifikasi Sistem
Manajemen Lingkungan, selaku pihak ketiga dapat memberikan sertifikat
Sistem Manajemen Lingkungan kepada perusahaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dengan
baik. ( ISO 14001, 2004 )
Berikut penjabaran dari masing-masing unsur Sistem Manajemen Lingkungan
:
1)
Kebijakan
Lingkungan
Pernyataan kebijakan adalah suatu deklarasi yang ditandatangani oleh pemimpin
organisasi yang menyatakan bahwa perlindungan lingkungan menjadi prioritas
utama. Sekurangnya presiden dari perusahaan harus menandatangani karena
hubungan mereka yang penting. Tanpa penunjukan komitmen dari manajemen puncak
ini, aparat perusahaan lainnya tidak akan peduli pada usaha pengelolaan
lingkungan yang dilakukan.
Manajemen puncak perlu memeperlihatkan dukungan sepenuhnya atas kebijakan
yang dibuat dengan beberapa cara. Disamping menandatangani kebijakan menunjukan
dukungan dengan menyediakan dana yang cukup juga sangat penting. Bila
kekurangan dana perusahaan makaa pengelolaan lingkungan akan terhenti. Dukungan
terhadap kebijakan yang dibuat dapat ditunjukan oleh tindakan-tindakan.
Misalnya jika direktur ingin mencatat sesuatu menggunakan kertas yang sudah
terpakai tetapi halaman belakangnya masih kosong, itu berarti dia peduli
lingkungan. ( Kuhre, 1996)
Selain itu untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dengan
baik bukan saja diperlukan adanya komitmen manajemen puncak namun diperlukan
pula adanya komitmen dari seluruh karyawan, meskipun komitmen manajemen puncak
merupakan unsur yang paling penting.
Selanjutnya, tentang kebijakan lingkungan di dalam standar ISO 14001 menyebutkan
:
a)
Sesuai dengan
sifat, skala dan dampak lingkungan dari kegiatan, produk atau jasanya.
b)
Mencakup suatu
komitmen untuk penyempurnaan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.
c)
Mencakup suatu
komitmen untuk mematuhi perundang-undangan dan peraturan lingkungan yang
relevan dan dengan persyaratan lain yang bisa dilakukan oleh organisasi.
d)
Memberikan suatu
kerangka untuk menyusun dan mengkaji tujuan dan sasara lingkungan.
e)
Didokumentasikan,
diterapkan dan dipelihara serta dikomunikasikan ke semua karyawan.
f)
Tersedia untuk
umum. ( ISO 14001, 2004 )
2)
Perencanaan
Tujuan dari perencanaan atau rencana tindakan adalah menciptakan kondisi
sedemikian sehingga perusahaan dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan
kebijakan lingkungan.
a)
Aspek Lingkungan
Aspek lingkungan adalah unsur dari suatu kegiatan, produk atau jasa dari
organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan. Dalam pengertian ini
aspek lingkungan yang penting adalah aspek lingkungan yang mempunyai atau dapat
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan bagi operasi di perusahaan di sekeliling
perusahaan. Dengan kata lain, suatu perusahaan mengidentifikasi dampak
lingkungannya bila perusahaan tersebut mengakses apa yang dapat menyebabkan
perubahan pada lingkungan untuk setiap kegiatan, tugas atau langkah dari
prosesnya.
b)
Persyaratan
Perundangan dan Persyaratan Lainnya.
Perusahaan harus mengidentifikasi dan mengerti semua persyaratan yang diminta
oleh perundang-undangan bila aspek lingkungan telah diidentifikasi, maupun
persyaratan lainnya yang relevan dengan kegiatan perusahaan. Setiap peraturan
yang diterapka pada kegiatan operasional perusahaan harus diiidentifikasi. Hal
ini mencakup peraturan-peraturan di tingkat internasioal, federal, negara
bagian, regional dan lokal. Pada setiap tingkat pemerintahan ada beberapa
peraturan yang berbeda sehingga tambahan dari peraturan-peraturan yag ada,
pasal-pasal legislatif dan hukum juga harus diidentifikasi. Selain
peraturanperaturan yang ada, ada beberapa persyaratan lainnya yang dituntut
dari suatu perusahaan. Ini dapat mencakup standar sertifikasi, kebijakan,
koorporasi, persetujuan konsumen, keputusan pengadilan, perizinan dan hal-hal
lainnya. Persyaratan-persyaratan ini juga penting dan harus dituliskan dalam
suatu standar. ( Kuhre, 1996 )
c)
Tujuan dan
Sasaran
Menurut standar ISO 14001, tujuan lingkungan adalah cita-cita lingkungan
secara menyeluruh , yang timbul dari kebijakan lingkungan yang telah ditentukan
oleh perusahaan itu sendiri untuk mencapainya, dan yang dikuantifikasi bila
memungkinkan.
Sedangkan tentang sasaran lingkungan, standar ISO 14001 mendefinisikan
sasaran lingkungan sebagai persyaratan kinerja secara rinci, dikuantifikasikan
bila dimungkinkan, berlaku untuk perusahaan atau bagian yang diturunkan dari
tujuan lingkungan dan yang perlu ditentukan dan dipenuhi untuk mencapai tujuan
lingkungan.
Tujuan dan sasaran lingkungan harus konsisten dan dimasukkan dalam rencana
strategis perusahaan. Keduanya harus sejalan dengan rencana strategis perusahaan
secara keseluruhan atau bila tidak akan timbul konflik. Tujuan dan sasaran
harus konsisten satu sama lain dan tidak bertentangan. Tujuan dan sasaran juga
harus mendukunga kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, persyaratan bisnis,
penurunan dampak dan pandangan dari pihak-pihak berkepentingan. Tujuan dan
sasaran harus terintegrasi dengan keseluruhan organisasi. Kedua hal tersebut
tidak dapat saling silang atau keduanya tidak akan tercapai sama sekali.(
Kuhre, 1996 )
d)
Program
Manajemen Lingkungan
Program Manajemen Lingkungan harus dinamis dan secara berkala disempurnakan
sesuai dengan perubahan tujuan dan sasaran perusahaan. Pembuatan dan penggunaan
satu program atau lebih merupakan unsure kunci untuk penerapan sistem manajemen
lingkungan yang berhasil. Program tersebut sebaiknya menjelaskan bagaimana
tujuan dan sasaran perusahaan akan dicapai, termasuk jangka waktu dan personil
yang bertanggung jawab untuk menerapkan kebijakan lingkungan perusahaan. ( ISO
14001, 2004 )
3)
Penerapan dan
Operasi
Suatu perusahaan dapat saja telah memiliki kebijakan lingkungan yang sangat
tepat dan telah memiliki pula tujuan dan sasaran lingkungan, serta memiliki
perencanaan sistem manajemen lingkungannya yang sangat bagus dan rinci tanpa
mereka menghadapi masalah lingkungan yang disebabkan masalah penerapan dan
operasi sistem manajemen lingkungan belum memadai.
a)
Struktur dan
tanggung jawab
Unsur yang paling penting dalam menjalankan sistem manajemen lingkungan
adalah dukungan manajemen puncak, manajemen garis dan karyawan perusahaan.
Penerapan sistem manajemen lingkungan yang berhasil memerlukan komitmen dari
semua karyawan perusahaan. Oleh sebab itu tanggung jawab lingkungan tidak
dilihat sebatas fungsi lingkungan saja. Komitmen ini dimulai pada tingkat
manajemen tertinggi. Perlu pula diperhatikan bahwa tanggung jawab kunci sistem
manajemen lingkungan yang telah ditentukan dan dikominikasikan dengan baik ke
personil yang relevan. ( ISO 14001, 2004 )
b)
Pelatihan,
kepedulian dan kompetensi
Pelatihan adalah hal yang sangat penting bagi pengelolaan ligkungan karena
kompleksnya bidang tersebut. Pelatihan diperlukan tidak hanya bagi staf di bidang
lingkungan tetapi juga di seluruh bidang pekerjaan lainnya dalam perusahaan dan
beberapa kontraktor dan seluruh pekerja harus dibuat sadar akan dampak yang
mereka timbulkan terhadap lingkungan melalui pekerjaan yang mereka lakukan dan
cara-cara meminimasi dampak tersebut. ( Kuhre, 1996 )
Dalam ISO 14001, dokumentasi pelatihan merupakan salah satu kunci penting
dalam penerapan sistem manajemen lingkungan. Pemeliharaan dokumentasi pelatihan
yang baik termasuk siapa yang sudah dilatih, isi pelatihan dan tanggal
pelatihan. ( ISO 14001, 2004 )
c)
Komunikasi
Aspek kunci lainnya dari manajemen lingkungan adalah komunikasi dengan
karyawan, perusahaan atau masyarakat sekitar dan dengan pihak lainnya dari
masyarakat yang terkait dan dengan pelanggan.
Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 menentukan perlu adanya prosedur untuk
:
1. Mempertahankan komunikasi internal diantara berbagai bagian dan
tingkatan di dalam perusahaan.
2. Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi yang relevan dari
pihak terkait dari luar sehubungan dengan aspek-aspek lingkungan dan sistem
manajemen lingkungan. ( ISO 14001, 2004 )
d)
Dokumentasi
Sistem Manajemen Lingkungan
Organisasi harus membuat dan memelihara informasi dalam media cetak atau
elektronik, untuk :
1.
Menerangkan
unsur-unsur inti sistem manajemen dan interaksinya.
2.
Memberikan
petunjuk dokumentasi yang terkait. ( ISO 14001, 2004)
Dokumentasi sistem manajemen lingkungan dapat berupa :
1.
Informasi
tentang proses.
2.
Bagan organisasi
atau organisasi.
3.
Standar internal
dan prosedur operasional.
4.
Bagan lokasi
keadaan darurat.
e)
Pengendalian
Dokumen
Maksud pengendalian dokumen adalah untuk menjamin bahwa perusahaan
menyusun dan memelihara dokumen dengan cara yang memadai untuk menerapkan
sistem manajemen lingkungan. Organisasi harus membuat dan memelihara prosedur
untuk mengendalikan semua dokumen yang diperlukan oleh standar internasional
ini untuk menjamin bahwa :
1.
Adanya
persetujuan dokumen sebelum diterbitkan.
2.
Dokumen secara
berkala dikaji, direvisi bila diperlukan dan disetujui atas kecukupannya oleh
personel yang diberi wewenang.
3.
Perubahan dan
status revisi dokumen harus diidentifikasi terlebih dahulu.
4.
Dokumen harus
dipastikan sah dan mudah diidentifikasi.
5.
Dokumen mutakhir
yang relevan tersedia di seluruh lokasi operasi yang sangat penting bagi
berfungsinya sistem manajemen lingkungan yang efektif.
6.
Dokumen
kadaluarsa segera dimusnahkan dari semua titik penerbitan dan penggunaan atau
sebaliknya dijamin terhadap penggunaan yang tidak sesuai dengan yang
dimaksudkan.
7.
Setiap dokumen
kadaluarsa disimpan untuk keperluan perundang-undangan dan atau keperluan
pemeliharaan pengetahuan yang didefinisikan secara tepat.
Dokumentasi harus dapat dibaca, diberi tanggal ( tanggal revisi ) dan mudah
diidentifikasi, dipelihara dengaan teratur dan disimpan untuk jangka waktu yang
ditentukan. Prosedur dan tanggung jawab atas pembuatan dan modifikasi berbagai
jenis dokumen harus dibuat dan dipelihara. ( ISO 14001, 2004 )
f)
Pengendalian
Operasional
Perusahaan harus mengidentifikasi operasi dan kegiatan yang berkaitan dengan
aspek lingkungan penting yang telah diidentifikasi sejalan dengan kebijakan,
tujuan dan sasarannya.
Perusahaan harus merencanakan kegiatan ini, termasuk pemeliharaannya untuk
menjamin bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada kondisi tertentu dengan :
1.
Membuat dan
memelihara prosedur yang terdokumentasi untuk mengatasi situasi ketiadaan
prosedur yang dapat menyebabkan penyimpangan dari kebijakan, tujuan dan sasaran
lingkungan.
2.
Menetapkan
kriteria operasi di dalam prosedur.
3.
Membuat dan
memelihara prosedur yang berkaitan dengan aspek lingkungan penting yang dapat
diidentifikasi dari barang dan jasa yang digunakan oleh perusahaan dan
mengkomunikasikan prosedur dan persyaratan yang relevan kepada pemasok dan
kontraktor. ( ISO 14001, 2004 )
g)
Kesiagaan dan
Tanggap Darurat
Berapapun pengawasan yang diimplementasikan, tidak mungkin untuk menghilangkan
segala masalah atau keadaan darurat sama sekali. Hal ini meliputi kecelakaan
kerja, tumpahan baha kimia, cidera akibat kerja dan rencana persiapa untuk
menghadapi kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga ini. Prosedur gawat darurat
yang terperinci harus dituliskan sebelum keadaan gawat darurat terjadi. Rencana
yang dipersiapkan untuk mengatasi keadaan ini mempunyai beberapa nama, namun
demikian yang paling umum digunakan adalah rencana respon gawat darurat dan
rencana pemulihan bencana. ( Kuhre, 1996 )
Bila terjadi keadaan darurat, satu tanggapan yang terorganisir dengan baik
dan dapat dipertanggung jawabkan akan membantu meminimumkan kerusakan terhadap
kesehatan dan keselamatan manusia atau lingkungan.
4)
Pemeriksaan dan
Tindakan Koreksi
Kinerja lingkungan harus dipantau dan diperiksa sedemikian sehingga bila
terjadi ketidaksesuaian dapat segera diketahui, dan diambil langkah-langkah perbaikan
untuk mengkoreksinya.
a)
Pemantauan dan
Pengukuran
Program pemantauan dan pengukuran merupakan proses yang kontinyu yang
mencakup pengumpulan data mutakhir dan penelusuran parameter tertentu secara
kontinyu.
Dengan menggunakan teknik pemantauan dan pengukuran perusahaan dapat
menilai kemajuannya dalam memenuhi tujuan dan sasaran lingkungan yang sudah
digariskan. ( ISO 14001, 2004 )
b)
Ketidaksesuaian
dan tindakan koreksi dan pencegahan
ISO 14001 mensyaratkan perusahaan untuk membuat dan memelihara prosedur untuk
menangani, menyelidiki dan memulai tindakan koreksi dan pencegahan terhadap
ketidaksesuaian. Selain itu, tanggung jawab dan wewenang untuk semua kegiatan
yang berkaitan dengan ketidaksesuaian harus ditentukan.
Ketidaksesuaian meliputi segala sesuatu yang tidak sesuai dengan persyaratan,
seperti yang dipersyaratkan oleh sistem manajemen lingkungan. Hal ini dapat
meliputi ketidaksesuaian pada kebijakan lingkungan, tujuan dan sasaran, struktur
dan tanggung jawab, rencana pelatihan, persyaratan operasional, jadwal kalibrasi
alat, perekaman dan pengarsiban, pengendalian dokumen, kesiapsiagaan dan
tanggap darurat dan prosedur tanggapan dan jadwal pelatihannya, rencana pemantauan
dan pengukuran, audit sistem manajemen lingkungan dan dokumentasi pengkajian
manajemen dan penerapan penyempurnaan sistem manajemen lingkungan.
Dalam membuat dan mempertahankan prosedur untuk penyelidikan dan mengoreksi
ketidaksesuaian, perusahaan sebaiknya memasukkan unsur-unsur dasar :
1.
Identifikasi
penyebab ketidaksesuaian.
2.
Identifikasi
pilihan tindakan koreksi dan pencegahan serta pengendalian yang diperlukan.
3.
Pelatihan
personal.
4.
Penerapan
rencana untuk tindakan koreksi yang dipilih.
5.
Merekam setiap
perubahan pada prosedur tertulis yang dihasilkan dari tindakan koreksi. ( ISO
14001, 2004 )
c)
Evaluasi dari
Tingkat Kesesuaian
Di dalam sistem manajemen lingkungan ISO 14001 perusahaan harus bersikap
konsisten dengan komitmen untuk mencapai kesesuaian. Selain itu suatu
organisasi juga harus menetapkan prosedur untuk mengevaluasi secara periodik
kesesuaian terhadap peraturan perundangan dan peraturan lainnya yang terkait.
Perusahaan harus membuat catatan hasil evaluasi periodik. Evaluasi tingkat
kesesuaian bisa dilakukan bersamaan dengan evaluasi kesesuaian peraturan
perundangan atau dengan prosedur yang terpisah. ( ISO 14001, 2004 )
d)
Rekaman
Sistem manajemen lingkungan menghendaki adanya rekaman lingkungan yang
cukup dan dipelihara sehingga dapat memperlihatkan bahwa sistem dapat berfungsi
dengan efektif. Bila tidak ada rekaman lingkungan, maka hal ini memberikan
petunjuk bahwa sistem manajemen lingkungan perusahaan harus diperbaiki.
Rekaman lingkungan harus dipersiapkan, disimpan dan dipelihara oleh perusahaan
serta mudah ditelusur bila diperlukan. Rekaman ini meliputi informasi antara
lain tentang pembelian, audit, pengkajian dan pelatihan.(ISO 14001, 2004)
e)
Audit Sistem
Manajemen Lingkungan.
Di dalam ISO 14001, audit sistem manajemen lingkungan didefinisikan sebagai
suatu proses verifikasi tersistemasi dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara obyektif untuk menentukan apakah sistem manajemen lingkungan dari
organisasi sesuai dengan kriteria audit sistem manajemen lingkungan yang dibuat
organisasi, dan untuk mengkomunikasikan hasil proses ini kepada manajemen.
Sistem manajemen lingkungan terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya.
Dengan demikian diharapkan, bahwa Sistem manajemen yang akan diaudit akan
sesuai (compatible) dan saling mendukung dengan fungsi-fungsi manajemen
lainnya, seperti; penerapan sistem manajemen K3 dan penerapan sistem manajemen
kualitas produk ISO 9001.
5)
Tinjauan
Manajemen
Manajemen puncak organisasi atau perusahaan harus mengkaji sistem manajemen
lingkungan sesuai jadwal yang ditentukan, untuk menjamin kesesuaian, kecukupan
dan keefektifannya secara berkelanjutan. Proses pengkajian manajemen harus
menjamin bahwa informasi penting dikumpulkan untuk memungkinkan manajemen
melakukan evaluasi. Pengkajian ini harus didokumentasi.
Pengkajian manajemen harus membahas kemungkinan perlunya perubahan kebijakan
tujuan dan unsur-unsur lainnya dari sistem manajemen lingkungan, perubahan
keadaan dan komitmen untuk penyempurnaan berkelanjutan. ( ISO 14001, 2004 )
6)
Perbaikan
Lanjutan
Dengan melakukan audit internal dan pemantauan rutin, akan jelas terlihat
bahwa kebijakan, tujuan, target dan perencanaan harus dapat dimodifikasi. Perbaikan
keseluruhan sistem secara berkelanjutan akan membuatnya efektif dari segi biaya
dan akan menurunkan dampak sebesar mungkin. Perbaikan yang berkelanjutan
bukanlah langkah terakhir. Hal ini adalah langkah yang terpadu ddari setiap langkah
pengelolaan lingkungan. (Kuhre, 1996 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar