Minggu, 16 Oktober 2016

Penyalahgunaan Obat Tradisional/Tanaman Obat


Sebagaimana halnya obat-obat sintesis, OT/TO pun seringkali disalah gunakan oleh oknum tertentu baik untuk pemakaian sendiri maupun ditujukan kepada orang lain dengan maksud-maksdu tertentu. Bila pada obat-obat sintesis sering diinformasikan adanya penyalah gunaan obat-obat golongan psikotropika (obat tidur, penenang/tranquilizer), maka pada OT penyalah gunaan itu juga dilakukan dengan berbagai kasus (Katno, 2003).
Di antaranya yang sering terjadi adalah kasus penyalah gunaan cara pemakaian (seperti daun ganja, candu untuk dicampur dengan rokok, seduhan kecubung untuk flay dsb.), juga tujuan pemakaian (misalnya jamu terlambat bulan dicampur dengan jamu pegel linu untuk abortus) dan yang lebih luas lagi adalah penyalah gunaan pada proses penyiapan/produksi dengan cara menambahkan zat kimia tertentu/obat keras untuk mempercepat dan mempertajam khasiat/efek farmakologisnya sehingga dikatakan jamunya ‘lebih manjur, mujarab, ces-pleng’ dan lain-lain. Tentu masih segar pada ingatan kita terhadap kasus jamu yang dicampur obat keras di Cilacap dan banyumas yang kemudian ketahuan dan dicabut ‘registrasi’nya oleh Badan POM (Kompas, Nov.2001).
Adapun obat-obat keras yang sering ditambahkan pada jamu/OT antara lain : fenilbutazon, antalgin, deksametason (untuk jamu pegel linu); parasetamol, CTM, coffein (untuk jamu masuk angin dan sejenisnya); teofilin, prednison (untuk sesak nafas), furosemid (untuk pelangsing) dan lain sebagainya. Pada hal zat-zat kimia tersebut bisa menimbulkan dampak negatip yang membahayakan kesehatan; sebagai contoh fenilbutazon bisa menyebabkan pendarahan lambung dan merusak hati, antalgin bisa menyebabkan granulositosis atau kelainan darah dan prednison menyebabkan pembengkakan wajah dan gangguan ginjal.
Pada kasus lain, ada juga penyalahgunaan OT dengan cara dioplos bersama produk lain yang beralkohol (seperti konsumsi anggur jamu yang umumnya dilakukan oleh para remaja). Hal ini bukan hanya menyebabkan penyakit hati yang parah, tetapi dapat menyebabkan kematian karena dicampur bahan lain yang berbahaya. Demikian juga dengan minum jamu terlambat bulan pada dosis berlebih (seperti yang sering dilakukan sebagian remaja putri untuk abortus). 

Tidak ada komentar: