Minggu, 16 Oktober 2016

Rumah Sakit


Rumah sakit merupakan organisasi jasa yang kompleks, seperti organisasi-organisasi lainya maka berlaku pulalah prinsip-prinsip umum dari pembentukan struktur organisasi serta manajemen pengelolaanya. Namun sebagai suatu organisasi yang bergerak dalam bidang kesehatan tertentu terdapat pula keunikan dari penyelenggaranya, sehingga membawa pula implikasi manajemen yang khas, yang dapat dibedakan dari usaha organisasi bisnis (Sumintarja, 2001).
Fungsi rumah sakit adalah mengendalikan dan menyelenggarakan layanan medis serta penunjang medis. Selanjutnya fungsi rumah sakit adalah pelayanan perawatan, rehabilitasi, dan pencegahan maupun peningkatan kesehatan. Oleh karena fungsi rumah sakit sebagai tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medis maupun paramedis, selanjutnya fungsi rumah sakit adalah sebagai tempat penelitian dan pengembangan teknologi di bidang kesehatan (Soekamto, 1989).
Tujuan utama dari penyelenggaraan rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan optimum kepada customer melalui pengelolaan yang efektif dan efisien dari sumber daya yang dimiliki oleh organisasi ini. Bila mengacu pada ’Criteria for Performance Exelence’ untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kompetitif, maka indikator keberhasilan pelayanan sangat ditentukan oleh keterkaitan antar komponen manajemen yang saling mempengaruhi (Sumintarja, 2001)
Pengelolaan rumah sakit sehari-hari menjadi wewenang dan tugas direksi rumah sakit sendiri. Pada dasarnya mungkin kebijaksanaan yang diberikan oleh pengurus yayasan atau pengurus rumah sakit mungkin sudah baik, dan citra rumah sakit akan terbentuk oleh pelaksanaan tugas sehari-hari (Sulastomo, 2002). Secara khusus pelayanan farmasi klinik merupakan wadah untuk meningkatkan peran apoteker melalui komunikasi, konsultasi dan konseling tentang informasi penggunaan obat bagi semua pihak di rumah sakit, agar obat serta regimen obat yang digunakan penderita atau yang paling tepat, aman dan bermanfaat. Melalui pelayanan ini apoteker menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan ilmu farmesetik dan ilmu biomedis untuk mmbantu penggunaan obat yang aman bagi penderita pelayanan ini meliputi pelayanan informasi obat, wawancara sejarah obat penderita, pengelolaan profil pengobatan penderita (p3), kunjungan keruangan, evaluasi penggunaan (EPO), pemantauan terapi obat, pelayanan gawat darurat, konseling atau pendidikan penderita, pencampuran sediaan intravena, pelayanan nutrisi parenteral total, pengendalian infeksi nosokomial, penggunaan sitotoksik dan bahan berbahaya lain. Berdasarkan kerangka kerja yang kompleks ini apoteker menjalin relasi kerja dengan staf medik dan perawat, serta para profesional lainya dirumah sakit (Sumintarja, N. 2001).
Ada empat jenis rumah sakit berdasarkan klasifikasi perumahsakitan di Indonesia yaitu kelas A, B, C, dan D. Kelas RS yang lebih tinggi (A) mengayomi kelas rumah sakit yang lebih rendah dan mempunyai pengayoman wilayah yang lebih luas. Pengayoman dilaksanakan melalui dua sistem rujukan yaitu rujukan kesehatan  (berkaitan dengan upaya promotif dan preventif seperti bantuan tegnologi, bantuan sarana dan operasionalnya) dan rujukan medik (berkaitan dengan pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif).
Dengan berubahnya RS kelas A dan B  menjadi RS swadana, bahkan ada yang menjadi perusahaan jawatan (PERJAN), manajemen klasik RS di Indonesia sudah mengalami perubahan-perubahan dalam hal peningkatan profesionalisme staf, tersedianya peralatan yang lebih canggih dan lebih sempurnanya sistem administrasi RS yang akan bermanfaat untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan RS.
Di Indonesia dikenal tiga jenis RS sesuai dengan kepemilikan, jenis pelayanan dan kelasnya. Berdasarkan kepemilikannya, dibedakan tiga mecam RS pemerintah (RS Pusat, RS Provinsi, RS Kabupaten), RS BUMN/ABRI, dan RS swasta yang menggunakan dana investasi dari sumber dalam negeri (PMDN) dan sumber luar negeri (PMA). Jenis RS yang kedua adalah RS umum, RS jiwa, RS khusus (mata, paru, kusta, rehabilitasi, jantung, kanker, dan sebagainya). Jenis RS yang ketiga adalah RS kelas A, kelas B (pandidikan dan non pendidikan), RS kelas C, dan RS kelas D (Kepmenkes No.51 Menkes/ SK/II/1979). Pemerintah sudah meningkatkan status semua RS Kabupaten menjadi kelas C.
Kelas RS juga dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang tersedia. Pada RS kelas A tersedia pelayanan spesialistik yang luas termasuk subspesialistik. RS kelas B mempunyai minimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terdaftar. RS kelas C mempunyai minimal empat spesialistik dasar (bedah, penyakit dalam, kebidanan, dan anak). Di RS kelas D hanya terdapat pelayanan medis dasar.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan No.134 Menkes/SK/IV/78 th.1978 pasal 4 menyebutkan bahwa:
a.       Rumah sakit umum kelas A adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistik dan subspesialistik yang luas.
b.      Rumah sakit kelas B adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik yang luas.
c.       Rumah sakit umum kelas C adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik paling sedikit 4 spesialistik dasar yaitu: penyakit dalam, penyakit bedah, penyakit kebidanan/kandungan dan kesehatan anak.

Tidak ada komentar: