Rumah sakit merupakan organisasi jasa yang kompleks, seperti
organisasi-organisasi lainya maka berlaku pulalah prinsip-prinsip umum dari
pembentukan struktur organisasi serta manajemen pengelolaanya. Namun sebagai
suatu organisasi yang bergerak dalam bidang kesehatan tertentu terdapat pula
keunikan dari penyelenggaranya, sehingga membawa pula implikasi manajemen yang
khas, yang dapat dibedakan dari usaha organisasi bisnis (Sumintarja, 2001).
Fungsi rumah sakit adalah mengendalikan dan menyelenggarakan layanan medis
serta penunjang medis. Selanjutnya fungsi rumah sakit adalah pelayanan
perawatan, rehabilitasi, dan pencegahan maupun peningkatan kesehatan. Oleh
karena fungsi rumah sakit sebagai tempat pendidikan dan pelatihan tenaga medis
maupun paramedis, selanjutnya fungsi rumah sakit adalah sebagai tempat
penelitian dan pengembangan teknologi di bidang kesehatan (Soekamto, 1989).
Tujuan utama dari penyelenggaraan rumah sakit adalah memberikan pelayanan
kesehatan optimum kepada customer melalui pengelolaan yang efektif dan efisien
dari sumber daya yang dimiliki oleh organisasi ini. Bila mengacu pada ’Criteria for Performance Exelence’
untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kompetitif, maka indikator
keberhasilan pelayanan sangat ditentukan oleh keterkaitan antar komponen
manajemen yang saling mempengaruhi (Sumintarja, 2001)
Pengelolaan rumah sakit sehari-hari menjadi wewenang dan tugas direksi
rumah sakit sendiri. Pada dasarnya mungkin kebijaksanaan yang diberikan oleh
pengurus yayasan atau pengurus rumah sakit mungkin sudah baik, dan citra rumah
sakit akan terbentuk oleh pelaksanaan tugas sehari-hari (Sulastomo, 2002). Secara
khusus pelayanan farmasi klinik merupakan wadah untuk meningkatkan peran
apoteker melalui komunikasi, konsultasi dan konseling tentang informasi
penggunaan obat bagi semua pihak di rumah sakit, agar obat serta regimen obat
yang digunakan penderita atau yang paling tepat, aman dan bermanfaat. Melalui
pelayanan ini apoteker menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam menerapkan
ilmu farmesetik dan ilmu biomedis untuk mmbantu penggunaan obat yang aman bagi
penderita pelayanan ini meliputi pelayanan informasi obat, wawancara sejarah
obat penderita, pengelolaan profil pengobatan penderita (p3), kunjungan keruangan,
evaluasi penggunaan (EPO), pemantauan terapi obat, pelayanan gawat darurat,
konseling atau pendidikan penderita, pencampuran sediaan intravena, pelayanan
nutrisi parenteral total, pengendalian infeksi nosokomial, penggunaan
sitotoksik dan bahan berbahaya lain. Berdasarkan kerangka kerja yang kompleks
ini apoteker menjalin relasi kerja dengan staf medik dan perawat, serta para
profesional lainya dirumah sakit (Sumintarja, N. 2001).
Ada empat jenis rumah sakit berdasarkan klasifikasi perumahsakitan di Indonesia
yaitu kelas A, B, C, dan D. Kelas RS yang lebih tinggi (A) mengayomi kelas
rumah sakit yang lebih rendah dan mempunyai pengayoman wilayah yang lebih luas.
Pengayoman dilaksanakan melalui dua sistem rujukan yaitu rujukan kesehatan (berkaitan
dengan upaya promotif dan preventif seperti bantuan tegnologi, bantuan sarana
dan operasionalnya) dan rujukan medik
(berkaitan dengan pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif).
Dengan berubahnya RS kelas A dan B
menjadi RS swadana, bahkan ada yang menjadi perusahaan jawatan (PERJAN),
manajemen klasik RS di Indonesia sudah mengalami perubahan-perubahan dalam hal
peningkatan profesionalisme staf, tersedianya peralatan yang lebih canggih dan
lebih sempurnanya sistem administrasi RS yang akan bermanfaat untuk peningkatan
mutu pelayanan kesehatan RS.
Di Indonesia dikenal tiga jenis RS sesuai dengan kepemilikan, jenis
pelayanan dan kelasnya. Berdasarkan kepemilikannya, dibedakan tiga mecam RS
pemerintah (RS Pusat, RS Provinsi, RS Kabupaten), RS BUMN/ABRI, dan RS swasta
yang menggunakan dana investasi dari sumber dalam negeri (PMDN) dan sumber luar
negeri (PMA). Jenis RS yang kedua adalah RS umum, RS jiwa, RS khusus (mata,
paru, kusta, rehabilitasi, jantung, kanker, dan sebagainya). Jenis RS yang
ketiga adalah RS kelas A, kelas B (pandidikan dan non pendidikan), RS kelas C,
dan RS kelas D (Kepmenkes No.51 Menkes/ SK/II/1979). Pemerintah sudah
meningkatkan status semua RS Kabupaten menjadi kelas C.
Kelas RS juga dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang tersedia. Pada RS
kelas A tersedia pelayanan spesialistik yang luas termasuk subspesialistik. RS
kelas B mempunyai minimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terdaftar.
RS kelas C mempunyai minimal empat spesialistik dasar (bedah, penyakit dalam,
kebidanan, dan anak). Di RS kelas D hanya terdapat pelayanan medis dasar.
Berdasarkan
keputusan Menteri Kesehatan No.134 Menkes/SK/IV/78 th.1978 pasal 4 menyebutkan
bahwa:
a.
Rumah
sakit umum kelas A adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang
spesialistik dan subspesialistik yang luas.
b.
Rumah
sakit kelas B adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan spesialistik
yang luas.
c.
Rumah
sakit umum kelas C adalah RSU yang melaksanakan pelayanan kesehatan
spesialistik paling sedikit 4 spesialistik dasar yaitu: penyakit dalam,
penyakit bedah, penyakit kebidanan/kandungan dan kesehatan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar