Menurut
Djojonegoro dalam Hamalik (2007), Praktik kerja industri (Prakerin) sebagai
salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang kejuruaan didukung
oleh faktor yang menjadi komponen utama. Komponen tersebut adalah;
a. Pasangan
Dunia Usaha/Dunia Industri (DU/DI)
Praktik kerja
industri (Prakerin) hanya mungkin dilaksanakan apabila terdapat kerjasama dan
kesepakatan antara institusi pendidikan kejuruan (SMK) dan institusi lapangan
(industri) yang memiliki sumberdaya untuk mengembangkan keahlian kejuruan
pemetaan DU/DI sangat penting dilakukan sebelum program Praktik kerja industri
(Prakerin) dirancang. Hal ini dimaksudkan agar DU/DI yang dijadikan mitra
benarbenar sesuai dengan program keahlian yang sedang ditekuni oleh peserta
didik sehingga tujuan Praktik kerja industri (Prakerin) tercapai dengan baik.
Pemetaan dunia
industri dan dunia usaha (DU/DI) dilakukan dengan cara melakukan inventarisasi
DU/DI melalui media masa seperti internet, dilanjutkan dengan kunjungan
langsung atau survei, bisa juga menggunakan cara lain yang lebih efektif sesuai
dengan keadan SMK. Secara umum DU/DI yang tepat dilibatkan dalam program Praktik
kerja industri (Prakerin) adalah DU/DI dengan skala regional, nasional atau
multinasional. Namun pada kenyataannya DU/DI dengan skala kecil lebih memiliki
perhatian terhadap pembelajaran dan lebih terbuka dibandingkan dengan DU/DI
dengan skala besar.
b. Program
Pendidikan dan Pelatihan Bersama
Praktik kerja
industri (Prakerin) (PI) pada dasarnya adalah milik dan tanggung jawab bersama
antara lembaga pendidikan kejuruan dan institusi pasangan maka program
dirancang dan disepakati oleh kedua pihak dengan tuntutan keahlian dunia kerja.
Adapun komponen program pendidikan dan pelatihan adalah sebagai berikut:
1) Kurikulum
dan standar kompetensi
Pengembangan
kurikulum Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yang menjadi dasar penyelengaraan Praktik
kerja industri (Prakerin) bertujuan untuk meningkatkan kebermaknaan substansi
kurikulum yang akan dipelajari disekolah dan di dunia usaha atau dunia industri
(DU/DI) sebagai kesatuan yang utuh yang saling melengkapi.
Menurut Djojonegoro
dalam Hamalik (2007) ada beberapa prinsip dalam pelaksanan Praktik kerja
industri (Prakerin), yaitu selain berbasis kompetensi (competence based),
berbasis produksi (production based), belajar tuntas (mastery learning) belajar
melalui pengalaman langsung (learning by experience doing) dan belajar
perseorangan (individualizedle arning) yakni setiap siswa harus diberi
kesempatan untuk maju dan berkembang sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan demikian siswa diharapkan mampu mengembangkan keterampilan, nilai dan pola
fikir serta dapat melakukan tindakan sesuai dengan pemahaman dan penghayatan
dari apa yang telah dipelajari siswa. Adanya pengaturan kegiatan belajar
mengajar dalam pelaksanaan Praktik kerja industri (Prakerin) dapat dijadikan
acuan bagi sekolah dan DU/DI pasangan untuk melaksanakan kegiatan Praktik kerja
industri (Prakerin). Sehingga siswa dapat menguasai segala kemampuan sesuai
dengan standar kompetensi yang relevan.
2) Standar
pelatihan dan pendidikan
Untuk mencapai
standar kemampuan tamatan yang telah diterapkan, diperoleh suatu proses
pendidikan dan pelatihan yang dirancang secara standar, (Nurhajadmo dalam
Srisumarsih, 2009). Dengan demikian dalam Praktik kerja industri (Prakerin)
diperlukan suatu standar yang disepakati bersama antara sekolah kejuruan dan
pihak dunia usaha atau dunia industri (DU/DI) adalah a) materi terdiri dari
komponen umum (normatif), komponen dasar (adaptif), komponen kejuruan
(produktif); b) waktu ditentukan dari kemampuan yang harus dipelajari oleh
siswa; c) pola pelaksanaan dan model pengaturan penyelenggaraan program.
3) Penilaian
hasil belajar dan sertifikasi Praktik kerja industri (Prakerin)
Penilaian
diartikan sebagai proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu
berdasarkan suatu Kriteria tertentu (Sujana, 2004) dalam proses evaluasi hasil
belajar Praktik kerja industri (Prakerin) dilakukan penilaian dan sertifikasi.
Penilaian adalah upaya untuk menafsirkan hasil pengukuran dengan cara
membandingkannya terhadap patokan tertentu yang telah disepakati. Sedangkan
yang dimaksud sertifikasi adalah suatu proses pengakuan keahlian dan kewenangan
seorang dalam melaksanakan tugas-tugas pekerjan tertentu, melalui sesuatu
proses sistem pengujian keahlian yang mengacu kepada standar keahlian yang
berlaku dan diakui oleh lapanganpekerjaan (Depdikbud:2007).
Pengukuran dan
penilaian keberhasilan siswa dalam mencapai kemampuan sesuai standar kompetensi
profesi yang ditetapkan secara bersama antar pihak sekolah dan DU/DI. Penetapan
kelulusan siswa dinyatakan dengan pemberian sertivikat yang memuat aspekaspek kegiatan
yang dilakuka di DU/DI. Evaluasi dilaksanakan secara terpadu dari aspek yang
dinilai, penilaian dilakukan selama kegiatan berlangsung meliputi persiapan,
pelaksanaan, hingga pada evaluasi kegiatan.
4) Kelembagaan
kerjasama
Pelaksanaan Praktik
kerja industri (Prakerin) didukung dan jaminan keterlaksanaan melalui lembaga
kerjasama. Lembaga kerjasama ini melibatkan pihak pemerintahan dalam hal ini
adalan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan seluruh pihak yang
berkepentingan dengan pendidikan dan pelatihan kejuruan antara lain pihak
Organisasi Pekerja dan Asosiasi Profesi dan Tokoh Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar