Moeljanto dalam
Wahono et al. (2001), pengertian pemberdayaan masyarakat mengacu pada kata
“empowerment” , yaitu sebagai upaya untuk mengaktualisasikan potensi yang sudah
dimiliki oleh masyarakat. Jadi pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam
pengembangan masyarakat adalah penekanan pada pentingnya masyarakat lokal yang
mandiri (selfreliant communities), sebagai suatu sistem yang mengorganisir diri
merka sendiri. Pendekatan pemberdayaan masyarakat yang demikian tentunya
diharapkan memberikan peranan kepada individu bukan sebagai obyek, tetapi
sebagai pelaku (aktor) yang menentukan hidup mereka. Pendekatan pemberdayaan
masyarakat yang berpusat pada manusia (people-centered development) ini
kemudian melandasi wawasan pengelolaan sumber daya lokal (community-based
resources management), yang merupakan mekanisme perencanaan people-centered
development yang menekankan pada teknologi pembelajaran sosial (social
learning) dan strategi perumusan program.
Adapun tujuan
yang ingin dicapai adalah untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
mengaktualisasikan dirinya (empowerment). Kemampuan masyarakat untuk mewujudkan
dan mempengaruhi arah serta pelaksanaan suatu program ditentukan dengan
mengandalkan power yang dimilikinya. Sehingga pemberdayaan (Empowerment)
merupakan central theme. atau jiwa partisipatif yang sifatnya aktif dan kreatif
(Moeljanto dalam Setyoko, 2002). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
pemberdayaan adalah suatu proses untuk berdaya, memiliki kekuatan, kemampuan
dan tenaga untuk menguasai sesuatu. Oleh karena itu, pemberdayaan sosial
ekonomi masyarakat dapat diartikan sebagai suatu proses untuk memiliki atau
menguasai kehidupan sosial ekonomi yang lebih baik (Departemen Pendidikan
Nasional, 2002).
Sementara istilah
kewirausahaan berasal dari terjemahan “Entrepreneurship” yang secara harfiah
diterjemahkan sebagai “perantara”. Wirausaha sendiri berasal dari Bahasa
Perancis, entrepreneur yang dalam Bahasa Inggris berarti go between yang berarti
“antara” (Alma, 2005). Menurut Suryana (2001) kewirausahaan adalah suatu
kemampuan berpikir kreatif dan berperilaku inovatif (menciptakan sesuatu yang
baru dan berbeda) yang dijadikan dasar, sumber daya, kiat dan proses
menciptakan nilai tambah barang dan jasa yang dilakukan dengan keberanian
mengambil resiko.
As’ad (2003)
mendefinisikan kewirausahaan sebagai kemampuan dan sikap mandiri, kreatif,
inovatif, ulet, berpandangan jauh ke depan, pengambilan resiko yang sedang dan
tanpa mengabaikan kepentingan orang lain dalam bidangnya atau masyarakat. Menurut
Suharto (2005) Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok
rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan dan kemampuan dalam (a)
Memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom),
terutama kebebasan dalam mengemukakan pendapat, (b) Menjangkau sumber-sumber
produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan
memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan , dan (c)
Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang
mempengaruhi mereka,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar