Berbagai
pengertian korban banyak dikemukakan baik oleh para ahli, peraturan
perundang-undangan, dan juga dari konvensi internasional yang membahas mengenai
korban kejahatan, sebagian diantaranya ialah: Ralph de Sola Korban (victim)
adalah ”... person who has injured mental or physical suffering, loss of
property or death resulting from an actual or attemped criminal offense
committed by another....”
Sedangkan
menurut Muladi korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik atau
mental, kehilangan barang-barang atau kematian yang merupakan akibat dari
perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan orang lain….) Korban (victims)
adalah orang-orang yang baik secara individu maupun kolektif telah menderita
kerugian,termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi, atau gangguan
substansial terhadap hak-haknya yang melanggar hukum pidana di masing-masing
negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.
Deklarasi
PBB dalam The Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime
and Abuse of Power 1985 Korban (victims) means persons who, individually or
collectively, have suffered harm, including physical or mental injury,
emotional suffering,economic loss or substansial impairment of their
fundamental rights, through acts or omission of criminal abuse of power. Korban ialah orang baik perseorangan atau
kelompok yang mengalami penderitaan termasuk penderitaan fisik dan mental,
emosi, ekonomi atau hak-hak asasi mereka yang lain melalui dilakukan atau
tidaknya kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan).
.
PP No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap
Korban Pelanggaran HAM yang berat dan UU No. 27 tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian
ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak
dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk
korban adalah ahli warisnya. Sedangkan menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Korban ialah orang yang
mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar