Rumah sakit adalah
struktur terorganisasi yang menggabungkan bersama-sama semua profesi kesehatan,
fasilitas diagnostik dan terapi, alat dan perbekalan kesehatan serta fasilitas
fisik ke dalam suatu sistem terkoordinasi untuk penghantaran pelayanan
kesehatan bagi masyarakat (Siregar dan Amalia, 2004). Berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 983/Menkes/SK/XI/1992 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit Umum, pada bagian ketentuan umum disebutkan bahwa Rumah
Sakit Umum merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan bersifat
dasar, spesilistik, dan subspesialistik yang mempunyai tugas melaksanakan upaya
kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan
peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan (Anonim, 1992).
Instalasi farmasi rumah
sakit merupakan bagian integral dari rumah sakit yang memberikan pelayanan
farmasi rumah sakit. Menurut standar pelayanan rumah sakit yang dikeluarkan direktorat
rumah sakit umum dan pendidikan dikatakan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit
adalah bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan
rumah sakit yang utuh dan berorientasi pada pelayanan pasien, penyediaan obat
yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat (Anonim, 1996).
Instalasi Farmasi Rumah
sakit (IFRS) dapat didefinisikan sebagai suatu departemen/unit/bagian dari
suatu rumah sakit di bawah pimpinan seorang Apoteker dan dibantu oleh beberapa
orang Apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan kompeten secara profesional. Tempat atau fasilitas penyelenggaraan
yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian, yang
terdiri atas pelayanan paripurna, mencangkup perencanaan; pengadaan; produksi;
penyimpanan perbekalan kesehatan/sediaan farmasi; dispensing obat berdasarkan
resep bagi penderita rawat tinggal dan rawat jalan; pengendalian mutu; dan
pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di rumah
sakit; pelayanan farmasi klinik umum dan spesialis, mencakup pelayanan langsung
pada penderita dan pelayanan klinik yang merupakan program rumah sakit secara
keseluruhan.
Tugas utama instalasi
farmasi rumah sakit adalah pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan,
penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan
langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan
kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita
rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik rumah
sakit. Peranan instalasi
farmasi rumah sakit yang berkaitan dengan obat, yaitu (1) perencanaan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan
pengawasan semua obat yang digunakan dalam pelayanan tersebut; (2) evaluasi dan
penyebaran informasi secara luas tentang obat-obatan dan penggunaannya pada
staf rumah sakit dan pasien; (3) memantau dan menjamin kualitas penggunaan obat
(Anonim, 1991). Pengelolaan obat di
rumah sakit menyangkut berbagai tahap dan kegiatan yang saling terkait antara
satu dengan yang lain. Mulai dari tahap perencanaan, tahap pengadaan dan
penyimpanan, tahap pendistribusian sampai tahap penggunaan pada pasien.
Ketidakterkaitan antara masing-masing tahap dan kegiatan ini akan membawa
konsekuensi tidak efisiennya sistem suplai dan penggunaan obat yang ada.
Menurut Quick dkk (1997) secara umum siklus manajemen obat meliputi empat tahap
yaitu seleksi (selection), pengadaan (procurement), distribusi (distribution),
dan penggunaan (use). Seleksi meliputi tinjauan terhadap masalah penyakit yang
umum, pilihan jenis pengobatan, pilihan terhadap pengobatan dan dosis individu,
pengobatan yang tersedia untuk setiap level pengobatan. Pengadaan mencakup
berapa jumlah obat yang dibutuhkan, metode pengadaan, sistem tender, penetapan
waktu kontrak dan kualitas obat yang meyakinkan. Sedangkan distribusi meliputi
pengontrolan stok, manajemen penyimpanan dan penyaluran obat. Serta penggunaan
obat mencakup diagnosis, peresepan, penyediaan, penyerahan dan petunjuk
penggunaan yang benar kepada pasien.
Tujuan pelayanan
farmasi di rumah sakit :
1. Menunjang
pelayanan farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun keadaan
darurat, sesuai keadaan penderita maupun fasilitas yang tersedia.
2. Pengawasan
obat berdasarkan aturan yang berlaku.
3. Memberi
informasi dan saran mengenai obat.
4. Menyelenggarakan
kegiatan professional dalam pelayanan menurut etika farmasi.
5. Membantu
mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisis, telaah dan evaluasi
pelayanan.
6. Mengadakan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.
7. Menyelenggarakan
hubungan kerja professional dengan petugas kesehatan lainnya.
Pelayanan kefarmasian
rawat jalan adalah pelayanan kefarmasian yang diberikan atas permintaan dokter
kepada farmasis melalui resep dokter, untuk penyediaan obat-obat dan atau
perbekalan farmasi lain bagi pasien dari poliklinik umum, poliklinik spesialis,
dan poliklinik gigi, dan sekaligus farmasis memberikan pelayanan penyuluhannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar