Senin, 17 Oktober 2016

Pengertian Kewirausahaan


Kewirausahaan atau entrepreneurship pada mulanya merupakan konsep yang dikembangkan dalam tradisi sosiologi dan psikologi. Pada awal abad ke 18, Richard Cantillon menyatakan bahwa entrepreneurship merupkan fungsi dari perilaku mengambil resiko. Satu abad berikunya, Joseph Schumpeter memperkenalkan fungsi inovasi dari kekuatan hebat dari entrepreneurship. Sejak saat itu, entrepreneurship merupakan akumulasi dari fungsi keberanian mengamil resiko dan inovasi (Siswono, 2000).
Hal sama dengan pendapat Xu dan Ruef (2004) yang mengutip ahli ekonomi Perancis, Cantillon dan Say, ang mengungkapkan wirausaha sebagai orang yang mempunyai motivasi dan kemampuan untuk menanggulangi resiko finansial. Dalam teori ekonomi sering digambarkan merupakan pilihan seorang untuk menjadi entrepreneur atau karyawan tergantung pada sikapnya terhadap resiko.
Entrepreneur adalah mereka yang berani mewujudkan ide menjadi kenyataan. Menurut Joseph Schumpeter, Entrepeneur is a person who perceives an oppotunity and creates an organization to pursue it (Bygrave, 1994:2). Wirausaha adalah orang yang melihat adanya peluang, kemudian menciptakan sebuah organisasi untuk memanfaatkan peluang tersebut. Menurut Maman (2006: 22), minat wirausaha adalah kemampuan untuk memberanikan diri dalam memenuhi kebutuhan hidup serta memecahkan permasalahan hidup, memajukan usaha atau menciptakan usaha baru dengan kekuatan yang ada pada diri sendiri. Hal yang paling utama yaitu sifat keberanian untuk menciptakan usaha baru.  Dengan demikian minat wirausaha adalah kecenderungan hati dalam diri subjek untuk tertarik menciptakan suatu usaha yang kemudian mengorganisir, mengatur, menanggung risiko dan mengembangkan usaha yang diciptakannya tersebut. Minat wirausaha berasal dari dalam diri seseorang untuk menciptakan sebuah bidang usaha.
Pendapat Suryana (2002) lebih menitikberatkan pada sifat inovasi yang harus dimiliki seorang wirausahan. Kewirausahaan adalah usaha mencipta-kan nilai tambah dengan jalan mengkombinasikan sumber-sumber melalui cara-cara baru dan berbeda untuk memenangkan persaingan. Nilai tambah tersebut dapat diciptakan dengan cara mengembangkan teknologi baru, menemukan pengetahuan baru, menemukan cara baru untuk menghasilkan barang danjasa yang sudah ada dan menemukan cara baru dalam rangka memberikan kepuasan pada konsumen. Kao (1989) mendefinisikan entrepreneurship sebagai usaha untuk menciptakan nilai melalui peluang bisnis, mengelola risiko sesuai dengan peluang yang ada, dan memobilisasi manusia, finansial, dan sumberdaya material yang diperlukan melalui keahlian komunikatif dan manajemen untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan (a project to fruition). Sedangkan individu yang melakukan usaha seperti yang digambarkan dalam definisi tersebut dikemukakan oleh Kao sebagai entrepreneur.
Menurut Zimmerer & Schorborough (dalam Riyanti, 2003)
an entrepreneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the purpose of achieving profit and growth by identifying opportunities and assembling the necessary resources to capitalize on them”

Adam Smith (dalam Riyanti, 2003:23) melihat wirausaha sebagai orang yang memiliki pandangan yang tidak lazim yang dapat mengenali tuntutan potensial atas barang dan jasa. Dalam pandangan Smith, wirausaha bereaksi terhadap perubahan ekonomi, lalu menjadi agen ekonomi yang mengubah permintaan menjadi produksi. Richard Cantillon (dalam Riyanti, 2003) berpendapat bahwa wirausaha adalah seorang inkubator gagasan baru, yang selalu berusaha menggunakan sumber daya secara optimal untuk mencapai tingkat komersial paling tinggi. Sementara Menger (1871 dalam Riyanti, 2003) berpendapat wirausaha adalah orang yang dapat melihat cara-cara ekstrem dan tersusun untuk mengubah sesuatu yang tidak bernilai atau bernilai rendah menjadi sesuatu yang bernilai tinggi.

Tidak ada komentar: