Menurut
Ibrahim Bafadal (2003 : 7) “Proses manajemen sarana prasarana itu meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian,
penggunaan, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan.”
- Perencanaan
Perencanaan
sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan
kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga muncullah istilah kebutuhan
yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang. Dalam proses perencanaan ini harus dilakukan
dengan cermat dan teliti baik berkaitan dengan karakteristik sarana dan
prasarana yang dibutuhkan, jumlahnya, jenisnya dan kendalanya (manfaat yang
didapatkan), beserta harganya.
Sedangkan
Ibrahim Bafadal (2003 : 26) mengartikan :
Perencanaan sarana prasarana pendidikan sebagai suatu
proses memikirkan dan penetapkan program pengadaan fasilitas sekolah, baik yang
berbentu sarana maupun prasarana pendidikan di masa yang akan datang untuk mencapai
tujuan tertentu.
Keefektifan suatu
perencanaan tersebut dapat
di nilai atau dilihat seberapa jauh pengadaannya itu
dapat memenuhi kebutuhan perlengkapan
sekolah dalam periode
tertentu. Jika dengan pengadaan
tersebut semua kebutuhan sekolah akan sarana prasarana pendidikan terpenuhi
bisa dinilai bahwa perencanaan tersebut efektif.
Tetapi
jika ternyata pengadaan kebutuhan tidak dapat memenuhi kebutuhan atau bahkan
melebihi yang dibutuhkan maka perencanaan tidak efektif dan bersifat
pemborosan. Ibrahim Bafadal menjelaskan (2003
: 27) ada beberapa karakteristik
esensial perencanaan sarana dan prasarana pendidikan ini yaitu :
1.
Perencanaan
merupakan proses menetapkan dan memikirkan
2.
Objek pikir
dalam perencanaan adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang
dibutuhkan sekolah.
3.
Tujuan
perencanaan adalah efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan sarana prasarana
sekolah.
4.
Perencanaan
sekolah harus memenuhi perinsip-prinsip :
a.
Perencanaan
harus betul-betul merupakan proses intelektual
b.
Perencanaan
didasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif mengenai masyarakat
sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya serta prediksi populasi sekolah.
c.
Perencanaan
harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran.
d.
Visualisasi
perencanaan harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek dan harganya.
Dengan adanya perencanaan
diharapkan manajemen sarana prasarana pendidikan bisa dilaksanakan dengan baik.
Perencanaan sangat perlu sekali untuk
dilakukan agar pengelola manajemen sarana pendidikan
mempunyai acuan bagi pelaksanaan manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
Secara rinci Ibrahim Bafadal
(2003 :
29) mengemukakan bahwa ada beberapa langkah perencanaan sarana dan
praarana di sekolah, yaitu :
1.
Menampung semua
usulan pengadaan perlengkapan sekolah yang di ajukan setiap unit kerja sekolah
dan atau menginventarisasi kekurangan perlengkapan sekolah.
2.
Menyusun rencana
kebutuhan perlengkapan sekolah.
3.
Memadukan
rencana kebutuhan yang telah disusun dengan perlengkapan yang telah tersedia
sebelumnya.
4.
Memadukan
rencana kebutuhan dengan dana atau anggaran sekolah yang telah tersedia.
5.
Memadukan
rencana kebutuhan perlengkapan sekolah dengan dana atau anggaran yang ada.
6.
Penetapan
perencanaan.
- Pengadaan
Pengadaan merupakan segala
kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi
keperluan pelaksanaan tugas. Dengan kata lain merupakan upaya merealisasikan rencana
kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya. Sedangkan
pengadaan menurut sarana prasarana menurut tim dosen jurusan administrasi
pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dilakukan dengan cara
membeli, hadiah atau sumbangan, tukar menukar, dan sebagainya.
Selanjutnya lebih jelas
menurut Ibrahim Bafadal (2003:32) pengadaan dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1)
Pembelian
Pembeliaan adalah suatu proses mendatangkan dan
menukarnya dengan uang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku baik secara
langsung maupun secara tidak langsung dari pabrik atau toko.
2)
Hadiah atau
sumbangan
Hadiah atau sumbangan ini sifatnya sukarelawan, siapa
saja orang yang peduli terhadap sekolah bisa memberikan hadiah kepada sekolah
untuk menambah sarana dan prasarana di sekolah, hadiah-hadiah ini bisa berasal
dari murid, guru atau staf lainnya, BP3, penerbit, lembaga-lembaga pemerintah
atau swasta. Adapun bentuk dan jumlahnya terserah kepada pihak-pihak yang akan
menyumbang. Untuk memperolah hadiah atau sumbangan banyak tergantung kepada
kemampuan sekolah menjalin hubungan dengan sumber-sumber yang dapat dijadikan tempat
meminta hadiah atau sumbangan.
3)
Tukar menukar
Untuk memperoleh tambahan perlengkapan sekolah,
pengelola sekolah bisa mengadakan hubungan kerja sama dengan pengelola sekolah
lain. Kerjasama tersebut berupa saling menukar perlengkapan yang dimiliki.
4)
Meminjam
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan bisa
dilakukan dengan meminjam kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam pengadaan sarana dan
prasarana perlu diperhatikan segi kualitas dan kuantitas barang, juga harus
memperhatikan prosedur atau dasar hukum yang berlaku, sehingga sarana yang sudah
ada tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
- Pendistribusian
Menurut Ibrahim Bafadal
(2003: 38) bahwa “pendistribusian atau
penyaluran sarana dan prasarana merupakan kegiatan pemindahan barang dan
tanggung jawab dari seorang penanggung jawab penyimpanan kepada unit-unit atau
orang-orang yang membutuhkan barang tersebut”. Ada tiga hal yang harus
diperhatikan dalam proses pendistribusian yaitu ketepatan barang itu
disampaikan (baik jumlah ataupun jenisnya), ketepatan sasaran penyimpanan,
serta ketepatan kondisi barang yang akan disalurkan. Dalam kaitan dengan itu,
diperoleh adanya penyusunan alokasi pendistribusian.
Dengan terlebih dahulu dilakukan
penyusunan alokasi pendistribusian barang-barang yang telah diterima oleh sekolah
dapat disalurkan sesuai dengan kebutuhan setiap bagian dengan melihat kondisi,
kualitas serta kuantitas barang yang
ada. Dengan semakin jelasnya alokasi pendistribusian maka akan lebih mudah
untuk dilaksanakan dan dikontrol setiap saat. Menurut Ibrahim Bafadal (2003:
39) mengungkapkan bahwa ada empat hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan alokasi pendistribusian, yaitu :
1)
Penerima barang
Penerima barang yaitu orang yang akan menerima barang
dan sekaligus mempertanggung jawabkan sesuai dengan daftar barang yang
diterima.
2)
Waktu penyaluran
barang
Waktu penyaluran barang harus disesuaikan dengan
kebutuhan barang tersebut, terutama dengan berhubungan proses belajar dan
mengajar, karena dalam penyaluran barang tersebut tidak boleh menghambat dari
proses belajar dan mengajar serta aktivitas pendidikan lainnya.
3)
Jenis barang
yang disalurkan
Untuk mempermudah pengelolaan perlengkapan di sekolah
ada beberapa cara untuk membedakan jenis perlengkapan yang ada di sekolah,
misanya dengan melihat penggunaan barang tersebut.
4)
Jumlah barang
yang didistribusikan
Dalam pendistribusian, agar keadaan barang yang
disalurkan dapat diketahui secara pasti dan dapat dikontrol, perlu adanya ketegasan
jumlah barang yang disalurkan.
Dapat di tegaskan bahwa pendistribusian
barang pada dasarnya terdapat dua sistem, yaitu sistem langsung dan system
tidak langsung. Sistem pendistribusian langsung berarti barang-barang yang
sudah diterima langsung disalurkan pada
bagian-bagian yang membutuhkan tanpa melalui proses penyimpanan terlebih dahulu.
Sedangkan sistem
pendistribusian secara tidak langsung adalah barang yang sudah di terima dan
diiventariskan tidak secara langsung disalurkan, melainkan dengan melalui
proses penyimpanan terlebih dahulu. Ada beberapa hal juga yang harus
diperhatikan dalam asas pendistribusian yaitu: asas ketetapan, asas kecepatan,
asas keamanan, dan asas ekonomis.
Namun apabila terjadi system
pendistribusian tidak langsung, maka barang-barang yang perlu disimpan, perlu
mendapatkan pengawasan secara efektif dengan
dibuatkan kartu stok baru.
- Penggunaan
Penggunaan
adalah kegiatan memakai sarana prasarana pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran. Menurut Ibrahim Bafadal dari segi penggunaan terutama penggunaan
sarana atau perlengkapan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu penggunaan barang
habis pakai dan barang yang tidak habis pakai. Dalam penggunaan barang habis
pakai harus secara maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan pada triwulan
sekali. Sedangkan dalam penggunaan barang tidak habis pakai, maka akan dipertanggung
jawabkan pada periode satu tahun sekali.
Ada
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan sarana dan prasarana
pendidikan, yaitu :
1)
Penyusunan
jadwal penggunaan harus dihindari benturan dengan kelompok lainnya.
2)
Hendaklah
kegiatan-kegiatan pokok sekolah merupakan perioritas utama.
3)
Waktu/jadwal penggunaan
hendaknya diajukan pada awal tahun ajaran.
4)
Penugasan atau
penunjukan perspnil sesuai dengan keahlian pada bidangnya, misalnya: petugas
laboratotium, perpustakaan, operator computer dan sebagainya.
5)
Penjadwalan
dalam penggunaan sarana dan prasarana sekolah antara kegiatan intra kurikuler
dengan ekstrakulikuler harus jelas. (Tim Dosen Jurusan Adpend, 2003: 56)
Dalam
hal penggunaan juga terdapat dua prinsip yang harus diperhatikan seperti yang
di ungkapkan oleh Ibrahim Bafadal (2003: 42), yaitu :
1)
Prinsip
efektifitas
Prinsip
efektifitas berarti semua pemakaian sarana dan prasarana pendidikan disekolah
harus ditujukan semata-mata dalam rangka untuk memperlancar pencapaian tujuan pendidikan
di sekolah baik secara langsung maupun tidak langsung.
2) Prinsip efisiensi
Prinsip
efisiensi berarti semua pemakaian sarana dan prasarana pendidikan di sekolah
harus dilakukan dengan cara hemat dan hati-hati sehingga semua sarana dan
prasarana yang ada tidak cepat habis, rusak, ataupun hilang.
Dari
uraian di atas dapat diketahui bahwa sarana sekolah harus bisa dimanfaatkan
sesuai dengan fungsinya secara optimal, serta manfaat dari penggunaan sarana
sekolah atau alat bantu belajar dalam proses belajar dan mengajar harus dapat
memberikan konstribusi maksimal dalam pencapaian tujuan pendidikan.
- Pemeliharaan
Pemeliharaan
atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam
kegiatan baik dan berfungsi dengan baik juga. Kegiatan pemeliharaan dapat
dilakukan menurut ukuran waktu dan ukuran keadaan barang (setiap hari, secara
berkala atau jangka waktu tertentu sesuai dengan petunjuk penggunaan).
Pemeliharaan
dapat dilakukan oleh pemegangnya/penanggungjawabnya. Pemeliharaan bisa juga dengan memanggil
tukang /ahli servis. Dalam hal ini pemeliharaan mencakup segala daya dan upaya
yang terus menerus untuk mengusahakan agar sarana faasilitas tetap dalam
keadaan baik.
Menurut
Ibrahim Bafadal (2003: 49) ada beberapa macam pemeliharaan sarana dan prasarana
pendidikan di sekolah jika ditinjau dari beberapa segi, yaitu :
1)
Ditinjau dari
sifatnya :
§ Pemeliharaan yang bersifat pengecekan
§ Pemeliharaan yang bersifat pencegahan
§ Pemeliharaan yang bersifat perbaikan ringan
§ Pemeliharaan yang bersifat perbaikan berat
2)
Ditinjau dari
waktu perbaikan
§ Pemeliharaan sehari-hari
§ Pemeliharaan berkala
Pemeliharaan
sangat penting dilakukan agar sarana prasarana yang dimiliki sekolah tidak
mudah rusak. Pemeliharaan bisa dikatakan hanya sebagai suatu usaha pencegahan
agar sarana dan prasarana yang ada bisa lebih tahan lama karena pada dasarnya setiap
barang pada akhirnya akan mengalami kerusakan.
- Inventarisasi
Inventarisasi
merupakan kegiatan pencatatan atau pendaftaran barang-barang secara tertib dan
teratur. Untuk keperluan pengurusan dan pencatatan ini harus disediakan
instrument administrasi antara lain buku penerimaan barang, buku pembeliaan
barang, buku induk inventaris, buku golongan inventaris buku bukan inventaris,
buku stok barang.
Secara
definitif inventarisasi menurut Ibrahim Bafadal (2003 : 55) merupakan “pencatatan dan penyusunan daftar barang
milik Negara secara sistematis, tertib, dan teratut menurut ketentuan-ketentuan
atau pedoman-pedoman yang berlaku”.
Proses
inventarisasi harus dilakukan agar tercipta ketertiban administrasi barang,
penghematan keuangan, mempermudah dalam pemeliharaan barang. Lebih lanjut
inventarisasi ini dapat menyediakan data atau informasi yang akan dibutuhkan dalam
menentukan kebutuhan sekolah.
Dapat
diambil kesimpulan dari uraian di atas bahwa inventarisasi merupakan kegiatan
melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan
barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi hak sekolah kedalam daftar
inventaris barang secara teratur dan menurut ketentuan yang berlaku,
inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan
pengawasan yang efektif terhadap barang-barang yang menjadi milik Negara. Inventarisasi sendiri bertujuan untuk
menciptakan tertib administrasi barang milik Negara yang dimiliki oleh sekolah.
- Penghapusan
Bila
besarnya biaya rehabilitasi sesuatu barang inventaris telah tidak sesuai dengan
daya pakainya, artinya bila biaya rehabilitasinya terlalu besar sedang daya
pakainya terlalu singkat, maka barang tersebut lebih baik tidak dipakai lagi
dan dikeluarkan dari daftar inventaris.
Menurut
Ibrahim Bafadal (2003: 62) secara definitive penghapusan adalah “kegiatan
meniadakan barang-barang milik lembaga
(bisa juga barang milik negara) dari daftar inventaris dengan cara
berdasarkan undang-undang yang berlaku”.
Adapun
tujuan dari proses penghapusan dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan menurut
Ibrahim Bafadal (2003: 62) adalah sebagai berikut:
1)
Mencegah atau
membataasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk
pemeliharaan atau memperbaiki perlengkapan yang rusak.
2)
Mencegah
terjadinya pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi.
3)
Membebaskan
lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan.
4)
Meringankan
beban inventarisasi.
Sarana dan prasarana pendidikan
yang memenuhi syarat penghapusan adalah barang-barang dalam keadaan rusak berat
sehingga tidak dimanfaatkan lagi, tidak sesuai dengan kebutuhan, kuno, terkena
larangan, mengalami penyusutan, biaya pemeliharaan tidak seimbang dengan
kegunaannya, berlebihan, dicuri, diselewengkan, terbakar atau musnah karena
bencana alam.