Negara hukum menurut F.R Bothlingk adalah “De taat waarin de
wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht”
(negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh
suatu kehendak hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka
merealisasikan pembatasan pemegang kekuasaan tersebut maka
diwujudkan dengan cara, “Enerzijds in een binding van rechter
administatie aan de wet, anderjizds in een begrenzing van de
bevoegdheden van de wetgever”, (disatu sisi keterikatan hakim dan
pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan
kewenangan oleh pembuat undang-undang.)9 A.Hamid S. Attamimi
dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa negara hukum (rechstaat)
secara sederhana adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar
kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala
bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum.10 Menurut Philipus M.
Hadjon, ide rechsstaat cenderung ke arah positivisme hukum yang
membawa konsekuensi bahwa hukum harus dibentuk secara sadar oleh badan pembentuk undang-undang.11 Dalam negara hukum segala sesuautu
harus dilakukan menurut hukum (evrithing must be done according to
law). Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada
hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar