Tata kelola perusahaan (corporate governance) menjelaskan rerangka bagaimana
perusahaan diarahkan dan diawasi misalnya penetapan tujuan perusahaan dan
monitoring terhadap kinerja sehubungan dengan tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan. Tujuan dari corporate governance diantaranya agar para pemegang
saham dapat memperoleh haknya dan agar perusahaan melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat
waktu, dan transparan terhadap semua informasi kinerja perusahaan, kepemilikan,
dan stakeholder (Effendi, 2009). Rerangka ini menggabungkan komponen
structural dan perilaku. Komponen structural melibatkan pemisahan peran anatara
komisaris dan direktur, dan seberapa banyak jumlah komisaris independen dalam
dewan. Sedangkan komponen perilaku meliputi tingkat kehadiran komisaris dan
kebijakan remunerasi.
Corporate governance menjelaskan seperangkat hubungan anatar
manajemen perusahaan, dewan komisarisnya, pemegang sahama, dan pemangku
kepentinganya. Corporate governance merupakan proses dimana komisaris dan auditor me-manage tanggung jawab mereka terhadap pemegang saham dan
pemangku kepentingannya. Sedangkan bagi pemegang saham corporate
goverance dapat meningkatkan keyakinan mereka pada return yang adil dari
investasi mereka (Meier, 2005 dalam Sudiartana, 2011). Sedangkan bagi
stakeholder perusahaan adanya corporate governance memberikan jaminan
bahwa perusahaan akan mengelola dampaknya terhadap lingkungan dan
masyarakat dalam cara-cara yang bertanggungjawab.
Menurut kusumastuti dkk. (2006), corporate governance merupakan
system tata kelola yang diselenggarakan dengan mempertimbangkan semua factor
yang mempengaruhi proses institusional termasuk semua factor yang berkaitan
dengan regulator. Coporate governance perusahaan dikatakan baik jika
perusahaan memenuhi prinsip fairness, transparency, accountability, dan
responsibility.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar