Sejak dulu kala orang telah mencari arti negara hukum, diataranya
Plato dan Aristoteles. Plato mengemukakan konsep nomoi yang dapat
dianggap sebagai cikal bakal tetang pemikiran negara hukum.13 Aristoteles
mengemukakan ide negara hukum yang diartikannya dengan arti negara
yang dalam perumusannya masih terkait pada “polis”. Bagi Aristoteles,
yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melainkan pikiran yang
adil, dan kesusilaaanlah yang menetukan baik buruknya suautu hukum.
Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik yang bersusila, yang
akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil. Apabila keadaan
seperti ini telah terwujud, maka terciptalah suatu “negara hukum”.
15
Ide negara hukum menurut Aristoteles ini, nampaknya sangat erat
dengan “keadilan”, bahkan negara dapat dikatakan sebagai negara hukum
apabila keadilan telah tercapai. Artinya bahwa, konsepsi pemikiran
tersebut mengarah pada bentuk negara hukum dalam arti “ethis” dan sempit. Dikarenakan tujuan negara hanya semata-mata untuk mencapai
keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal terbut dinamakan teori ethis,
sebab menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh
kesadaran ethis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak aidil.16
Lebih lanjut para ahli yang menganut paham ini, berpendapat bahwa
hukum bukanlah semata-mata apa yang secara formil diundangan oleh
badan legislatif suatu negara. Hukum (kedaulatan sebagai aspeknya)
bersumberkan perasaan hukum anggota-anggota masyarakat. Perasaan
hukum adalah sumber dan merupakan pencipta hukum. Negara hanya
memberi bentuk pada perasaan ini. Hanya apa yang sesuai dengan
perasaan hukum itulah yang benar-benar merupakan hukum.17
Menurut teori kedaulatan negara segala sesuatu dijalankan dalam
setiap kebijaksanaan negara, karena negara diberi kekuasan yang tidak
terbatas. Para penganut paham ini beranggapan bahwa hukum tidak lain
dari kemauan negara itu sendiri yang dikonkretkan.18 Dalam
perkembangannya para ahli menganggap bahwa kedaulatan negara tidak
sesuai dengan kenyataan. Pada akhirnya mereka berpaling ke supremasi
hukum sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Aliran ini lebih
memperhatikan realitas dengan kenyataan-kenyataan sejarah. Bahkan
lebih ekstrim lagi kita dapat melihat prinsip negara hukum yang
dikemukakan oleh Hans Kalsen, dimana beliau mengatakan bahwa pada hakekatnya negara indentik dengan hukum, maka dari itu tertib hukum
tidak ada bedanya dengan tertib negara. Hukum berlaku souverein, hukum
berlaku objektif, terlepas dari pengakuan rakyat, terlepas dari penerimaan
rakyat dan terlepas dari psycholgische wortel.
19Pandangan-pandangan
Hans Kalsen di atas merupakan pandangn paling ekstrim dari beberapa
pengikut paham kedaulatan hukum.
Pada dasarnya konsep negara hukum tidak terpisahkan dari pilarnya
sendiri yaitu paham kedaulatan hukum. Paham ini adalah ajaran yang
mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak ada hukum atau tidak ada
kekuasaan lain apapun, kecuali hukum semata. Banyak rumusan yang
diberikan terhadap pengertian negara hukum tetapi sulit untuk mencari
rumusan yang sama, baik itu disebabkan karena perbedaan asas negara
hukum yang dianut maupun karena kondisi masyarakat dan zaman saat
perumusan negara hukum dicetuskan.
Konsep negara hukum berdasarkan wilayah tradisi hukumnya dapat
dibedakan menjadi dua macam yaitu, konsep negara hukum rechtsstaat
dan konsepsi negara hukum the rule of law yang telah mendapat dorongan
dari pada renaissance dan reformasi keduanya merupkan abad XIX dan di
pengaruhi paham liberalisme dan indivisualisme. Bagi konsepsi negara
hukum rechtsstaat penegakan hukum berarti penegakan hukum yang
ditulis dalam Undang-Undang sesuai dengan pahamegisme bahwa hukum
identik dengan Undang-Undang sehingga ada “kepastian hukum”. Bagi konsepsi negara hukum the rule of law, penegakan hukum bukan berarti
penegakan hukum tertulis, tetapi yang terpenting adalah penegakan
keadilan hukum, sehingga penegakan hukum tidak berarti penegakan
hukum yang ditulis. dalam undang-undang semata, bahkan hukum tertulis
tersebut lebih diterima untuk disimpangi oleh hakim jika memang
dirasakan tidak memenuhi rasa keadilan hukum.
Ada dua tokoh yang mengambangkan unsur negara hukum yaitu
Friedrick Julius Stahl dan Albert Venn Dicey. Unsur-unsur negara hukum
rechtsstaat ada 4 (Friedrick Julius Stahl) yang penting dalam sebuah
negara yang taat terhadap hukum antara lain:
a. Hak-hak asasi manusia;
b. Pemisahan/Pembagian kekuasaan;
c. Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan
perundang-undangan yang telah ada;
d. Adanya peradilan administasi yang berdiri sendiri.20
Unsur negara hukum menurut Alberth Venn Dicey mewakili dari
kalangan ahli hukum Anglo Saxon, memberikan 3 ciri utama sebagai
unsur-unsur Negara hukum the rule of law yaitu:
a. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan,
sehingga seseorang akan di hukum jika melanggar hukum.
b. Bahwa setiap orang sama didepan hukum, baik selaku pribadi maupun
dalam kualifikasi pejabat negara. erjaminnya hak-hak manusia oleh Undang-Undang dan keputusankeputusan pengadilan.21
Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie, merumuskan 12 (dua belas)
prinsip pokok atau pilar utama suatu negara hukum (the rule of law
maupun rechtsstaat).
a. Pertama; Supermasi hukum (supermacy of law), yakni adanya
pengakuan normatif dan empiris akan prinsip supermasi hukum,
artinya semua permasalahan diselesaikan dengan hukum sebagai
pedoman tertinggi. Pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang
sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang
mencerminkan hukum yang tertinggi.
b. Kedua; Persamaan dalam hukum (equality before the law). Hal ini
berkaitan dengan adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam
hukum dan pemerintahan yang diakui secara normatif dan
dilaksanakan secara empiris.
c. Ketiga; Asas legalitas (due process of law). Dalam setiap negara
hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas, yakni segala tindakan
pemerintahan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang sah dan tertulis. Peraturan tertulis tsb harus ada lebih dahulu dari
perbuatan atau tindakan administrasi.
d. Keempat; Pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan negara dan
organ-organ negara dilakukan dengan cara menerapkan prinsip
pembagian kekuasaan secara vertikal dan pemisahan kekuasaan secara horizontal. Hal ini dimaksudkan bisa terjadi checks and balances dan
tidak terjadinya tindakan kesewenang-wenangan.
e. Kelima; Organ-organ eksekutif independen. Dalam rangka membatasi
kekuasaan, harus adanya pengaturan kelembagaan pemerintahan yang
bersifat independen, seperti: bank sentral, organisasi tentara,
organisasi kepolisian dll, juga lembaga- lembaga baru seperti komisi
HAM, komisi pemilihan umum dll, dimana sebelumnya dianggap
sepenuhnya di tangan kekuasaan eksekutif, sekarang berkembang
menjadi independen.
f. Keenam; Peradilan bebas dan tidak memihak. Peradilan bebas dan
tidak memihak mutlak harus ada di dalam negara hukum. Dalam
menjalankan tugas judicialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh
pihak manapun baik karena kepentingan politik (jabatan) maupun
kepentingan ekonomi (uang). Hakim hanya memihak kepada
kebenaran dan keadilan.
g. Ketujuh; Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam setiap negara hukum
harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk
menggugat keputusan pejabat administrasi negara. PTUN dianggap
dapat menjamin agar warga negara tidak didzalimi oleh keputusankeputusan para pejabat administrasi negara sebagai pihak yang
berkuasa.
h. Kedelapan; Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi). Disamping
adanya PTUN negara hukum modern mengadopsikan gagasan adanya
15
Mahkamah Konstitusi. Pentingnya lembaga ini adalah dalam upaya
memperkuat sistem check and balance antara cabang-cabang
kekuasaan misalnya dengan wewenang memutus sengketa antar
lembaga negara.
i. Kesembilan; Perlindungan Hak Asasi Manusia. Setiap manusia sejak
dilahirkan menyandang hak-hak yang bersifat asasi. Negara tidak
dibenarkan membatasi/mengurangi makna kebebasan dan hak-hak
asasi manusia itu. Adanya perlindungan Ham merupakan pilar penting
dalam setiap negara hukum.
j. Kesepuluh; Bersifat Demokratis. Dianut dan dipraktekkannya prinsip
demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran serta
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, setiap
peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan diterapkan
mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Hukum dan peraturan perundang-undangan tidak boleh diterapkan
secara sepihak.
k. Kesebelas; Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
(welfare rechtsstaat). Hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan
yang diidealkan bersama. Sebagaimana citi-cita nasional Indonesia
yang dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945. Negara hukum
Indonesia berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan atau mencapai
ke empat tujuan negara tersebut.
l. Keduabelas; Transparasi dan Kontrol Sosial. Adanya transparansi dan
16
kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan
penegakan hukum sehingga kelemahan/kekurangan yang terdapat
dalam mekanisme kelembagaan dapat dilengkapi secara
komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung
(partisipasi langsung). Sistem perwakilan di parlemen tidak dapat
diandalkan sebagai saluran aspirasi rakyat, karena perwakilan fisik
belum tentu mencerminkan perwakilan gagasan (aspirasi).
Dalam lingkup kekuasaan pemerintah, maka tipe negara hukum
dapat dibedakan atas 2 tipe, yaitu hukum formal dan negara hukum
material, tetapi dalam perkembangannya kemudian muncul konsep welfare
state yang kemudian melahirkan tipe negara kesejahteraan. Negara hukum
materil merupakan pengertian negara hukum dalam arti luas, yang sering
disebut dengan negara hukum modern (modern rechtsstaat). Pada tipe
negara hukum materil, lingkup tugas pemerintah bukan saja melaksanakan
ketentuan undang-undang semata, melainkan juga turut membuat undangundang atau berbagai peraturan pelaksanaannya. Negara tidak hanya
bertugas sebagai penjaga malam, melainkan berkewajiban pula secara aktif
untuk terlibat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat demi
tercapainya tujuan bernegara.
Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan
warga negara, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh konsep legal
state telah bergeser kearah gagasan baru, bahwa pemerintah harus
bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak boleh
17
bersifat pasif atau berlaku sebagai penjaga malam semata melainkan harus
terlibat aktif dalam melaksanakan upaya-upaya untuk membangun
kesejahteraan masyarakat dengan cara mengatur kehidupan ekonomi dan
sosial. Demokrasi diberikan pengertian secara luas, dalam gagasan baru
ini, mencakup dimensi ekonomi dengan sistem yang dapat menguasai
kekuatan-kekuatan ekonomi dan dapat memperkecil perbedaan sosial dan
ekonomi, terutama dalam mengatasi ketidak merataan distribusi kekayaan
di kalangan rakyat. Gagasan inilah yang selanjutnya melahirkan konsep
negara hukum welfare state (negara kesejahteraan). Dengan merujuk pada
konsep negara hukum yang diselenggarakan melalui mekanisme
demokrasi. Hukum dijadikan aturan main dalam penyelenggaraan negara
dan pemerintah serta untuk mengatur hubungan hukum penyelenggaraan
negara dan pemerintahan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar