Sabtu, 30 Januari 2021

Dewan Direksi (skripsi dan tesis)

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Agar pelaksanaan tugas direksi dapat berjalan secara efektif, salah satu prinsip yang perlu dipenuhi adalah komposisi direksi harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak independen (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 11/33/PBI/2009, Dewan Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan mengenai jumlah anggota dan kriteria untuk menjadi seorang direksi tunduk pada peraturan Bank  Indonesia. Pengangkatan dan penggantian direksi dalam RUPS haruslah memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi. Anggota direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi direksi. Selain itu direksi dilarang untuk mendapat keuntungan pribadi maupun memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain yang dapat mengurangi asset bank selain dari fasilitas yang bisa ia dapatkan sesuai yang ditetapkan dalam RUPS (PBI No. 33/11/PBI/2009). Menurut Peraturan Otoritas Jasa Kauangan (POJK) Nomor 33/ POJK.04/2014 direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri dari dua orang anggota direksi, satu diantara anggota direksi diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur. Pengangkatan anggota direksi berdasarkan pada RUPS dan telah memenuhi persyaratan, yaitu mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, direksi wajib mengadakan rapat direksi secara berkala minimal satu kali setiap bulannya. Rapat direksi dapat berlangsung apabila telah dihadiri oleh mayoritas anggota direksi

Tidak ada komentar: