Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal
1 Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Agar pelaksanaan tugas direksi dapat berjalan secara efektif, salah satu
prinsip yang perlu dipenuhi adalah komposisi direksi harus sedemikian
rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif,
tepat, dan cepat, serta dapat bertindak independen (Komite Nasional
Kebijakan Governance, 2006).
Menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 11/33/PBI/2009, Dewan
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di
dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan mengenai jumlah anggota dan
kriteria untuk menjadi seorang direksi tunduk pada peraturan Bank Indonesia. Pengangkatan dan penggantian direksi dalam RUPS haruslah
memperhatikan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi.
Anggota direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak
lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi direksi. Selain itu
direksi dilarang untuk mendapat keuntungan pribadi maupun
memanfaatkan bank untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain
yang dapat mengurangi asset bank selain dari fasilitas yang bisa ia
dapatkan sesuai yang ditetapkan dalam RUPS (PBI No. 33/11/PBI/2009).
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Kauangan (POJK) Nomor 33/
POJK.04/2014 direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri
dari dua orang anggota direksi, satu diantara anggota direksi diangkat
menjadi direktur utama atau presiden direktur. Pengangkatan anggota
direksi berdasarkan pada RUPS dan telah memenuhi persyaratan, yaitu
mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik, serta cakap melakukan
perbuatan hukum. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
direksi wajib mengadakan rapat direksi secara berkala minimal satu kali
setiap bulannya. Rapat direksi dapat berlangsung apabila telah dihadiri
oleh mayoritas anggota direksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar