Keragaman gender mengacu pada proporsi wanita terhadap pria.
Diversitas ini berfokus pada keberadaan anggota dewan direksi wanita di
dalam perusahaan. Pada dasarnya keberagaman gender dipengaruhi oleh sifat
alami yang diyakini melekat pada pria dan wanita sebagai individu yang
memberikan pengaruh terhadap lingkungannya. Sehingga diversitas gender
tersebut berpengaruh terhadap risiko yang diambil dewan direksi dalam
membuat keputusan (Ilhamdi dan Neng, 2017). Keberadaan wanita dalam
jajaran kepemimpinan memang sering dianggap hal yang tidak biasa.
Kebanyakan orang masih beranggapan bahwa wanita tidak bisa diberi
tanggung jawab yang sama besarnya dengan pria. Hal ini terbukti karena
meskipun secara global wanita lebih unggul tetapi dalam praktiknya wanita
29
masih kalah produktifnya dalam dunia kerja dibanding pria. Kesuksesan pria
dalam dunia kerja dianggap karena kemampuannya yang tinggi dalam hal
talenta dan kecerdasan, sedangkan kesuksesan wanita dianggap hanya karena
faktor keberuntungan (Deaux dan Ernswiller dalam Crawford, 2016). Namun
pekerjaan tidak bisa dilihat dari faktor keberuntungan saja, kesuksesan wanita
lebih disebabkan oleh adanya kerja keras. Berikut merupakan keuntungan
terkait adanya wanita dalam anggota dewan berdasarkan penelitian
sebelumnya:
a. Adanya wanita dalam jajaran dewan perusahaan memberikan kesempatan
yang sama bagi setiap orang yang memiliki pemahaman luas mengenai
pasar dan konsumen, sehingga dapat meningkatkan reputasi perusahaan
(Luckerath-Rovers, 2009).
b. Adanya wanita dalam jajaran dewan perusahaan dapat meningkatkan kinerja
tim, karena semakin tersebar anggota tim akan memberikan perspektif yang
lebih beragam sehingga menghasilkan keputusan yang lebih baik (Dewi dan
Ayu, 2016).
c. Adanya wanita dalam jajaran dewan perusahaan dapat membantu dalam
pengambilan keputusan yang lebih tepat dan beresiko lebih rendah. Hal ini
dikarenakan wanita memiliki sikap lebih berhati-hati dan cenderung
menghindari risiko, dan jauh lebih teliti dibanding pria. Sisi inilah yang
membuat wanita tidak terburu-buru dalam mengambil suatu keputusan
(Kalistarini, 2010).
30
d. Perusahaan dengan dua atau lebih anggota dewan wanita memiliki nilai
perusahaan lebih tinggi dari pada perusahaan dengan anggota dewan yang
memiliki wanita dalam dewan kurang dari dua (Charter, et al., 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar