Masa jabatan adalah lamanya waktu menjadi anggota dewan. Anggota
dewan yang telah berada di dewan selama beberapa waktu dapat memberikan
wawasan yang berharga berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya tentang perusahaan dan lingkungan bisnis tersebut, sehingga dapat meningkatkan
proses pengambilan keputusan. Jangka waktu dewan yang diperpanjang
biasanya menunjukkan kompetensi dan komitmen anggota dewan. Tidak ada
aturan mengenai masa jabatan dewan, mereka hanya tidak boleh terlalu lama
dan terlalu cepat. Anggota dewan yang memiliki masa jabatan yang pendek
tidak disarankan untuk perusahaan. Karena direktur dengan masa jabatan
pendek sama halnya dengan masa orientasi direktur terhadap perusahaan.
Sebaliknya, direktur dengan masa jabatan yang lama jarang menjadi perhatian.
Beberapa peneliti menyebutkan bahwa perusahaan sering kali mendapat
manfaat dari direksi dengan masa jabatan yang lama. Hal ini dikarenakan
direktur dengan masa jabatan yang lama lebih terfokus pada visi perusahaan
dan kemampuan untuk terus membangun perusahaan tersebut (Mishra &
Shital, 2013). Vafeas (2003) dalam Amin dan Sunarjanto (2016) juga
menyatakan bahwa masa jabatan anggota dewan yang lama akan lebih banyak
pengalaman, komitmen, dan kompetensi sehingga anggota dewan lebih banyak
pengetahuan tentang perusahaan.
Di Indonesia kebijakan mengenai batas maksimal masa jabatan dewan
direksi belum ada jumlah batasan tahunnya. Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas tidak menetapkan jangka waktu jabatan
direksi seperti pada Pasal 94 angka 3 yang menyebutkan bahwa anggota direksi
diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Hal ini
berbeda dengan BUMN, pengaturan masa jabatan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
34
Negara Pasal 16 ayat 4 yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota direksi
ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar