Sabtu, 30 Januari 2021

Masa Jabatan Dewan Direksi (skripsi dan tesis)

Masa jabatan adalah lamanya waktu menjadi anggota dewan. Anggota dewan yang telah berada di dewan selama beberapa waktu dapat memberikan wawasan yang berharga berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya tentang  perusahaan dan lingkungan bisnis tersebut, sehingga dapat meningkatkan proses pengambilan keputusan. Jangka waktu dewan yang diperpanjang biasanya menunjukkan kompetensi dan komitmen anggota dewan. Tidak ada aturan mengenai masa jabatan dewan, mereka hanya tidak boleh terlalu lama dan terlalu cepat. Anggota dewan yang memiliki masa jabatan yang pendek tidak disarankan untuk perusahaan. Karena direktur dengan masa jabatan pendek sama halnya dengan masa orientasi direktur terhadap perusahaan. Sebaliknya, direktur dengan masa jabatan yang lama jarang menjadi perhatian. Beberapa peneliti menyebutkan bahwa perusahaan sering kali mendapat manfaat dari direksi dengan masa jabatan yang lama. Hal ini dikarenakan direktur dengan masa jabatan yang lama lebih terfokus pada visi perusahaan dan kemampuan untuk terus membangun perusahaan tersebut (Mishra & Shital, 2013). Vafeas (2003) dalam Amin dan Sunarjanto (2016) juga menyatakan bahwa masa jabatan anggota dewan yang lama akan lebih banyak pengalaman, komitmen, dan kompetensi sehingga anggota dewan lebih banyak pengetahuan tentang perusahaan. Di Indonesia kebijakan mengenai batas maksimal masa jabatan dewan direksi belum ada jumlah batasan tahunnya. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak menetapkan jangka waktu jabatan direksi seperti pada Pasal 94 angka 3 yang menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Hal ini berbeda dengan BUMN, pengaturan masa jabatan diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik 34 Negara Pasal 16 ayat 4 yang menyebutkan bahwa masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan

Tidak ada komentar: