Sabtu, 30 Januari 2021

Dewan Direksi (skripsi dan tesis)

Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseron Terbatas menjelaskan bahwa dewan direksi adalah badan perusahaan yang melaksanakan tugasnya dengan bertindak atas nama kepentingan dan tujuan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan di luar pengadilan sebagai mandat pemegang saham yang ditunjuk dalam RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan direksi dianggap sebagai alat yang penting dalam membuat, mengelola, dan mengembangkan intellectual capital melalui penataan dan pembentukan strategi serta kebijakan yang relevan (Al-Musalli dan Ismail, 2012; Ilhamdi dan Neng, 2017). Dewan direksi juga memiliki hubungan dan peran langsung terhadap nilai perusahaan yang terwakili dalam nilai pemegang saham (Kalistarini, 2010). Adanya komposisi dewan direksi di perusahaan dianggap menjadi bukti minimal perusahaan telah melakukan tata kelola perusahaan dengan baik. Komposisi dewan direksi yang beragam juga dapat meningkatkan efektivitas, kemandirian dewan, pengambilan keputusan, dan meningkatkan kinerja sosial (Hanefah, 2016). Dewan direksi yang dapat  menyelesaikan tugasnya secara efektif akan berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Dimana nilai perusahaan akan cenderung meningkat dan kekayaan pemegang saham juga ikut meningkat (Ilhamdi dan Neng, 2017). Berikut adalah tugas dan wewenang dewan direksi dalam perusahaan menurut UUPT No. 40 tahun 2007: a. Eksternal 1. Direksi menjadi wakil perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan b. Internal 1. Direksi melaksanakan tugasnya dengan bertindak atas nama kepentingan dan tujuan perusahaan; 2. Direksi berwenang melaksanakan tugasnya dengan kebijakan yang tepat pada batas yang telah ditentukan dalam UUPT dan/atau sesuai dengan anggaran dasar; 3. Direksi berkewajiban membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi; 4. Direksi diwajibkan untuk membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan perseroan sesuai dengan UU tentang Dokumen Perusahaan; 5. Direksi mempunyai kewajiban untuk memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan perseroan. Selain itu, dewan direksi juga bertugas sebagai pemimpin perusahaan yaitu menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan dengan memilih, menetapkan, dan mengawasi tugas karyawan dan kepala bagian (manajer); 28 menyetujui anggaran tahunan perusahaan; serta menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan. Sehingga dewan direksi memiliki pengaruh dan peran secara langsung terhadap nilai perusahaan yang terwakili dalam nilai pemegang saham (Kalistarini, 2010). Peneliti akan memfokuskan penelitian pada dewan direksi karena dewan direksi dianggap sebagai alat yang penting dalam membuat, mengelola, dan mengembangkan intellectual capital melalui penataan dan pembentukan strategi serta kebijakan yang relevan (Al-Musalli dan Ismail, 2012; Ilhamdi dan Neng, 2017). Dewan direksi juga memiliki hubungan dan peran langsung terhadap nilai perusahaan yang terwakili dalam nilai pemegang saham (Kalistarini, 2010)

Tidak ada komentar: