Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseron Terbatas menjelaskan
bahwa dewan direksi adalah badan perusahaan yang melaksanakan tugasnya
dengan bertindak atas nama kepentingan dan tujuan perusahaan dan mewakili
perusahaan di dalam dan di luar pengadilan sebagai mandat pemegang saham
yang ditunjuk dalam RUPS sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Dewan
direksi dianggap sebagai alat yang penting dalam membuat, mengelola, dan
mengembangkan intellectual capital melalui penataan dan pembentukan
strategi serta kebijakan yang relevan (Al-Musalli dan Ismail, 2012; Ilhamdi
dan Neng, 2017). Dewan direksi juga memiliki hubungan dan peran langsung
terhadap nilai perusahaan yang terwakili dalam nilai pemegang saham
(Kalistarini, 2010). Adanya komposisi dewan direksi di perusahaan dianggap
menjadi bukti minimal perusahaan telah melakukan tata kelola perusahaan
dengan baik. Komposisi dewan direksi yang beragam juga dapat
meningkatkan efektivitas, kemandirian dewan, pengambilan keputusan, dan
meningkatkan kinerja sosial (Hanefah, 2016). Dewan direksi yang dapat menyelesaikan tugasnya secara efektif akan berpengaruh terhadap nilai
perusahaan. Dimana nilai perusahaan akan cenderung meningkat dan
kekayaan pemegang saham juga ikut meningkat (Ilhamdi dan Neng, 2017).
Berikut adalah tugas dan wewenang dewan direksi dalam perusahaan
menurut UUPT No. 40 tahun 2007:
a. Eksternal
1. Direksi menjadi wakil perusahaan baik di dalam maupun di luar
pengadilan
b. Internal
1. Direksi melaksanakan tugasnya dengan bertindak atas nama
kepentingan dan tujuan perusahaan;
2. Direksi berwenang melaksanakan tugasnya dengan kebijakan yang
tepat pada batas yang telah ditentukan dalam UUPT dan/atau sesuai
dengan anggaran dasar;
3. Direksi berkewajiban membuat daftar pemegang saham, daftar
khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi;
4. Direksi diwajibkan untuk membuat laporan tahunan dan dokumen
keuangan perseroan sesuai dengan UU tentang Dokumen Perusahaan;
5. Direksi mempunyai kewajiban untuk memelihara seluruh daftar,
risalah, dan dokumen keuangan perseroan.
Selain itu, dewan direksi juga bertugas sebagai pemimpin perusahaan
yaitu menerbitkan kebijakan-kebijakan perusahaan dengan memilih,
menetapkan, dan mengawasi tugas karyawan dan kepala bagian (manajer);
28
menyetujui anggaran tahunan perusahaan; serta menyampaikan laporan
kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan. Sehingga dewan direksi
memiliki pengaruh dan peran secara langsung terhadap nilai perusahaan yang
terwakili dalam nilai pemegang saham (Kalistarini, 2010).
Peneliti akan memfokuskan penelitian pada dewan direksi karena
dewan direksi dianggap sebagai alat yang penting dalam membuat,
mengelola, dan mengembangkan intellectual capital melalui penataan dan
pembentukan strategi serta kebijakan yang relevan (Al-Musalli dan Ismail,
2012; Ilhamdi dan Neng, 2017). Dewan direksi juga memiliki hubungan dan
peran langsung terhadap nilai perusahaan yang terwakili dalam nilai
pemegang saham (Kalistarini, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar