Instansi yang berwenang mengeluarkan akta kelahiran adalah
kantor catatan sipil yang berada di bawah pemerintah daerah setingkat
kabupaten atau kota.54 Untuk memperoleh akta kelahiran Lembaga Catatan
Sipil dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan oleh Undangundang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Proses
untuk memperoleh akta kelahiran tidaklah berbelit-belit, asalkan pihak, yang
berkepentingan memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang telah ditetapan.
Adapun proses pembuatan seperti akta kelahiran ini tidaklah sulit,
melalui persyaratan administrasi seperti fotocopy/salinan KTP kedua orang
tua atau salinan KTP ibu si anak yang telah lahir jika orang tuanya belum
atau tidak menikah, kemudian salinan surat nikah/akta perkawinan orang tua
si anak yang dilahirkan (jika orang tunya sudah menikah), serta kartu
keluarga (KK) ibu anak yang dilahirkan. Setelah lengkap, kemudian ibu yang
melahirkan anak atau suaminya memohon kepada pihak rumah sakit, bidan,
kepala dusun atau pihak lain yang berwenang dengan menuliskan nama
lengkap yang akan diberikan kepada si anak yang telah lahir. Biasanya
setelah mendapat rekomendasi dari bidan, dokter, dukun bayi atau pihak
berwenang lainnya, surat kelahiran dapat langsung diterbitkan. Namun tidak
semua pihak berwenang mengeluarkan surat kelahiran, beberapa lembaga atau pihak yang berwenang mengeluarkan surat kelahiran adalah sebagai
berikut:
1. Komandan perang. Misalnya sang ibu merupakan anggota tentara atau
pengungsi yang sedang berada di wilayah komando perang, atau bisa juga
anak tersebut lahir di wilayah militer, seperti di suatu bataliyon. Surat
kelahiran yang demikian ini banyak dijumpai orang-orang yang hidup
pada zaman revolusi.
2. Kepala desa/kepala dusun yaitu bayi yang dilahirkan sendiri atau dengan
bantuan dukun bayi atau orang lain di rumah, tanpa bantuan medis dari
dokter.
3. Kepala rumah sakit/bidan yaitu bagi-bayi yang dilahirkan di rumah
sakit/klinik.
4. Pilot pesawat. Walaupun jarang terjadi kasus kelahiran bayi di pesawat,
namun pilot yang bertugas juga berwenang mengeluarkan surat kelahiran
bagi bayi yang lahir selama penerbangan.
5. Kapten kapal yaitu bagi bayi yang lahir dalam perjalanan dengan
menggunakan kapal laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar