Home industry adalah rumah usaha produk barang atau
juga perusahaan kecil. Home industry dapat dikatakan sebagai
perusahaan kecil karena jenis kegiatan ekonomi ini dipusatkan di
rumah. Pengertian usaha kecil secara jelas tercantum dalam UU
No. 9 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa usaha kecil adalah
usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp.200 juta (tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dengan hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-. Kriteria
lainnya dalam UU No. 9 Tahun 1995 adalah: milik WNI, berdiri
sendiri, berafiliasi langsung atau tidak langsung dengan usaha
menengah atau besar dan berbentuk badan usaha perorangan, baik
berbadan hukum maupun tidak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar