Secara etimologis, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend
(untuk mengubah) diartikan sebagai to make better (untuk menjadikan baik), to
remove the faults (untuk menghapus kesalahan). Selanjutnya amandement
diartikan sebagai a change for the better; a correction of error etc (sebuah
perubahan yang lebih baik, koreksi kesalahan dll.
Betapa pun sebuah konstitusi dibuat dengan teliti dan menurut keadaan
yang ada, namun konstitusi hanyalah undang-undang yang dibuat oleh manusia
dan terbatas oleh ruang dan waktu. Oleh karena itu, setiap konstitusi berpeluang
untuk di amandemen. Walaupun ada konstitusi yang tergolong sangat kaku terhadap perubahan. Akhirnya, faktor yang paling menentukan dalam sebuah
amandemen adalah kekuatan politik.
Konstitusi merupakan konsep yang dinamis, yang berarti konstitusi harus
dapat mengikuti perkembangan dan situasi sosial suatu negara. Ramano Prodi
sebagaimana dikutip oleh Denny Indrayana menyatakan bahwa konstitusi yang
tidak dapat diubah adalah konstitusi yang lemah, karena konstitusi tidak bisa
beradaptasi dengan realitas, padahal sebuah konstitusi harus bisa diadaptasikan
dengan realitas yang terus berubah.37
Berdasarkan pendapat Ramano Prodi tersebut realitas kehidupan manusia
akan terus berubah disisi lain suatu teks konstitusi harus dapat mengukuti
perubahan tersebut, maka perubahan konstitusi merupakan suatu keniscayaan.
Sri Soemantri, menyatakan, bahwa perubahan konstitusi pada dasarnya
merupakan keniscayaan, karena: pertama, generasi yang hidup sekarang tidak
dapat mengikat generasi yang akan datang. Kedua, hukum konstitusi hanyalah
salah satu bagian dari hukum tata negara. Ketiga, ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar selalu dapat diubah.38
Bahkan menurut Venter, konstitusi yang final itu tidak ada, karena
konstitusi nasional itu sama hidupnya dengan negara, terdiri dari begitu banyak
manusia yang berfikir, yang untuk itulah konstitusi itu ada. Ide tentang sebuah
konstitusi yang (keberadaannya) tidak bisa diganggugugat tidak mungkin
konsisten dengan dalil-dalil negara konstitusional modern. Menurut Sujatmiko, amandemen yang pokok itu tidak serampangan dan
merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi bernegara.
Beliau berpendapat bahwa konstitusi di negara kita belum sepenuhnya sempurna.
Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen.
Dari beberapa referensi di atas amandemen haruslah difahami sebagai
penambahan, atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari naskah aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan.
Pemahaman lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata
atau perihal baru dalam teks. Di sisi lain, amandemen bukan pula
penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan
konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara,
dasar negara, maupun bentuk pemerintahan.
Jadi pada dasarnya amandemen adalah proses perubahan terhadap
ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun
pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu agar lebih relevan dan konsisten
untuk keadaan dan kondisi yang terjadi saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar