Senin, 11 Januari 2021

Pengertian Akta Kelahiran (skripsi dan tesis)


Akta sangatlah penting artinya karena dalam peristiwa penting
seperti kelahiran, perkawinan, perceraian disebutkan membawa akibat
hukum bagi kehidupan yang bersangkutan dan juga terhadap orang lain atau
pihak ketiga. Dengan adanya akta sebuah akta akan membawa kejelasan dan
kepastian sesuatu hal secara mudah. Akta kelahiran adalah identitas diri anak
yang wajib diberikan sejak kelahirannya. Menurut R. Subekti dan
Tjitrosoedibio dalam bukunya Kamus Hukum, bahwa kata “acta” merupakan
bentuk jamak dari kata “actum” yang berasal dari bahasa Latin dan berarti
perbuatan-perbuatan.
Akta sebagai surat-surat yang ditandatangani dibuat untuk dipakai
sebagai bukti, dan untuk dipergunakan oleh orang, untuk keperluan siapa
surat itu dibuat.
Akta adalah surat yang diberikan tanda tangan, yang memuat
peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak atau perikatan,
yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian Bertitik tolak
dari defenisi tersebut diatas, jelaslah bahwa tidaklah semua surat dapat
disebut akta, melainkan hanya surat-surat tertentu yang memenuhi syaratsyarat tertentu pula baru dapat disebut akta. Adapun syarat-syarat yang harus
dipenuhi supaya suatu surat dapat disebut akta adalah :
1. Surat itu harus ditandatangani
Keharusan ditandatanganinya suatu surat untuk dapat disebut
akta ditentukan dalam Pasal 1869 KUH Perdata yang berbunyi;
“suatu akta, yang karena tidak berkuasa atau tidak cakapnya
pegawai termasuk di atas, atau karena suatu cacat dalam
bentuknya, tidak dapat diberlakukan sebagai akta autentik,
namun demikian mempunyai kekuatan sebagai tulisan dibawah
tangan, jika ditandatangani oleh pihak.”
Dari bunyi Pasal tersebut di atas, jelas bahwa suatu surat untuk
dapat disebut akta, harus ditandatangani, dan jika tidak ditandatangani oleh yang membuatnya, maka surat itu adalah bukan akta. Dengan
demikian jelaslah bahwa tulisan-tulisan yang tidak ditandatangani
diperuntukkan untuk pembuktian, seperti kereta api dan lain-lain disebut
akta. Tujuan dari keharusan ditandatanganinya suatu surat untuk dapat
disebut akta adalah memberi ciri atau untuk mengindividualisasi sebuah
akta, sebab tanda tangan dari setiap orang mempunyai ciri khas
tersendiri yang tidak mungkin sama dengan tanda tangan orang lain.
2. Surat itu harus memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau
perikatan
Sesuai dengan peruntukan suatu akta sebagai alat pembuktian
demi kepastian siapa surat itu, maka jelas bahwa surat itu harus berisikan
sesuatu keterangan yang dapat menjadi bukti yang dibutuhkan. Peristiwa
hukum yang disebut dalam surat itu dan yang dibutuhkan sebagai alat
pembuktian haruslah merupakan peristiwa hukum yang disebut dalam
surat itu dapat menjadi dasar suatu hak atau perikatan, atau jika surat itu
sama sekali tidak memuat suatu peristiwa hukum yang dapat menjadi
dasar dari suatu hak atau perikatan, maka surat itu bukanlah akta, sebab
tidaklah mungkin surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti.
3. Surat itu diturunkan sebagai alat bukti
Syarat ketiga agar suatu surat dapat disebut akta adalah surat itu
harus diperuntukkan sebagai alat bukti. Apakah suatu surat dibuat untuk
menjadi bukti, tidak selalu dipastikan, demikian halnya mengenai sehelai
surat, dapat menimbulkan keraguan. Surat yang ditulis oleh seorang
pedagang untuk menegaskan suatu persetujuan yang telah dibuat untuk
pembuktian.
Akta kelahiran dicatat dan disimpan di kantor Catatan Sipil dan
Kependudukan. Akta kelahiran juga mempunyai arti penting bagi diri
seorang anak, tentang kepastian hukum si anak itu sendiri. Mengenai
pelaporan kelahiran, diatur dalam Pasal 27 Undang-undang Nomor 24
tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dari penjelasan Pasal 27 Undang-undang No. 24 tahun 2013
tentang Administrasi Kependudukan, akta kelahiran itu begitu besar
manfaatnya, karena dapat kita lihat hampir setiap urusan kita
membutuhkan akta kelahiran, namun demikian masih banyak
masyarakat yang enggan mengurusnya secara cepat. Mereka sering
menunda pengurusannya karena malas. Bahkan masih ada yang tidak
mau mengurusnya sama sekali. Padahal idealnya, pembuatan akta
kelahiran dilakukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak persalinan.
Dengan demikian setiap kelahiran harus dilaporkan dengan cepat,
sehingga mendukung upaya pencacatan kependudukan secara akurat,
sebagaimana diamanahkan Undang-undang No. 24 Tahun 2013.
Pembatasan jangka waktu pelaporan ini akan menentukan jenis akta
kelahiran yang dikeluarkan dan prosedur pembuatannya. Misalnya untuk pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun
dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Adapun persyaratan untuk memperoleh akta kelahiran anak
yaitu:
1. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan
menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
2. Pencatatan kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan penerbitan
kutipan Akta Kelahiran terhadap peristiwa kelahiran seseorang yang
tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya,
didasarkan pada laporan orang yang menemukan dilengkapi Berita
Acara Pemeriksaan dari kepolisian.
3. Pencatataan kelahiran penduduk warga Negara Indonesia dilakukan
dengan memenuhi syarat berupa :
1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
2. Nama dan identitas saksi kelahiran.
3. KK orang tua.
4. KTP orang tua.
5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
4. Pencatatan peristiwa kelahiran dilakukaan dengan memperhatikan:
1. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia.
2. Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara
Indonesia.
3. Tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing.
4. Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing.
5. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan.
6. Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang
tuanya.
5. Formulir Surat Keterangan Kelahiran ditandatangani oleh pemohon
dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah. Kepala Desa/Lurah
berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran
kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan kutipan Akta
Kelahiran. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD
Instansi Pelaksana mencatatn dalam Register Akta Kelahiran dan
menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada
Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
6. Pencatatan kelahiran penduduk warga Negara Indonesia dilakukan
dengan tata cara:
a. Penduduk warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat
Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau
bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta
Kelahiran.
7. Pencatatan Kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau
keberadaan orang tuanya dilakukan dengan tata cara:47
a. Pelaporan/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran
dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta
Kelahiran. Pencatatan kelahiran anak, memberikan keadilan terhadap
anak, sebab memperoleh perlindungan hak menurut hukum.48 Dan pada
prinsipnya pencatatan kelahiran adalah hanya sebuah catatan
administratif dianggap penting karena data yang ada di dalam akta
kelahiran dapat digunakan sebagai bukti jati diri bagi si anak,
sehubungan dengan hak waris atau klaim asuransi dan pengurusan hal
administratif lainnya seperti tunjangan keluarga, paspor, KTP, SIM,
pengurusan perkawinan, perizinan, mengurus beasiswa dan lain-lain.
Pada dasarnya aspek hukum pencatatan kelahiran dalam usaha
perlindungan anak merupakan suatu wujud dari kekuataan suatu 
pembuktian tentang status seorang anak yang baru dilahirkan. Dimana
dengan status tersebut maka diketahui siapa orang tuanya yang memiliki
kewajiban untuk memelihara dan mendidiknya.
Dengan demikian maka aspek hukum pelaksanaan pencatatan
dalam usaha perlindungan anak memberikan suatu keadaan bahwa
pencatatan tersebut akan memberikan bukti kedudukan anak baik itu
statusnya, maupun juga orang tua dan keluarganya. Sehingga
pelaksanaan pencatatan tersebut dituangkan dalam suatu bentuk akta
yaitu akta kelahiran.
Dan tanpa akta kelahiran, seseorang tidak “ada” secara hukum,
dengan demikian tidak memiliki akses legal yang memberikannya hak
perlindungan sebagai bagian dari suatu bangsa

Tidak ada komentar: