Jumat, 04 Oktober 2024

Fungsi Bank


Secara umum, bank memiliki fungsi yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Sedangkan menurut
(Nathania et al., 2021) bank memiliki fungsi khusus, antara lain:

  1. Agent of trust (agen kepercayaan)
    Bank memiliki fungsi sebagai agent of trust bagi masyarakat,
    negara, dan pihak-pihak lain yang menggunakan jasanya. Dalam perannya
    sebagai agent of trust ini, bank harus menjadi pihak yang layak dipercaya
    dan menggunakan kepercayaan pihak-pihak pengguna jasanya dalam
    menjaga dan memelihara nilai uang.
  2. Agent of depelopment (agen pembangunan)
    Sebagai agent of depelopment ini, bank mampu memberikan
    kegiatan dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan
    mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan
    pemanfaatan uang lainnya. Sehingga masyarakat mampu memperoleh
    keuntungan dan pembangunan ekonomi negara semakin maju.
  3. Agent of service (agen pelayanan)
    Bank memiliki fungsi untuk melayani berbagai kepentingan
    keuangan masyarakat. Bank harus menyediakan layanan keuangan
    semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.

Tidak ada komentar: