Secara umum, bank memiliki fungsi yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Sedangkan menurut
(Nathania et al., 2021) bank memiliki fungsi khusus, antara lain:
- Agent of trust (agen kepercayaan)
Bank memiliki fungsi sebagai agent of trust bagi masyarakat,
negara, dan pihak-pihak lain yang menggunakan jasanya. Dalam perannya
sebagai agent of trust ini, bank harus menjadi pihak yang layak dipercaya
dan menggunakan kepercayaan pihak-pihak pengguna jasanya dalam
menjaga dan memelihara nilai uang. - Agent of depelopment (agen pembangunan)
Sebagai agent of depelopment ini, bank mampu memberikan
kegiatan dan layanan kepada masyarakat untuk meningkatkan dan
mengembangkan penghasilan melalui investasi, konsumsi, distribusi, dan
pemanfaatan uang lainnya. Sehingga masyarakat mampu memperoleh
keuntungan dan pembangunan ekonomi negara semakin maju. - Agent of service (agen pelayanan)
Bank memiliki fungsi untuk melayani berbagai kepentingan
keuangan masyarakat. Bank harus menyediakan layanan keuangan
semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar