Menurut Dhania (2010) dalam Paramitadewi, (2017) beban kerja adalah sekumpulan kegiatan
yang harus diselesaikan suatu organisasi pada jangka waktu tertentu. Sedangkan menurut
Tarwaka, (2014) beban kerja adalah kondisi dimana pekerjaan yang tugas harus dapat
diselesaikan pada kurun waktu yang telah ditentukan atau memilki batasan waktu. Yang
dimaksud beban kerja yaitu banyaknya bekerja pada waktu yang tersedia atau melakukan
pekerjaan yang sulit bagi karyawan. Menurut peraturan Menteti Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM. 40 (2012) yaitu beban kerja merupakan besaran suatu pekerjaan yang
harus dipikul oleh jabatan tertentu seseorang dalam satuan unit kerja, yang penjumlahan dari
hasil yang didapat dan penjumlahan waktu yang dihabiskan dalam kurun 1 tahun. Permendagri,
(2013:2) menyatakan beban kerja adalah besaran pekerjaan yang diterima oleh jabatan tertentu
dalam satuan unit kerja, yang penjumlahan dari hasil yang didapat dan penjumlahan waktu yang
dihabiskan dalam kurun 1 tahun. Menurut Sitepu, (2013:4) beban kerja memilki beberapa
indikator yaitu : (1) Jumlah pekerjaan, (2) Waktu pekerjaan, (3) Faktor eksternal tubuh, (4)
Faktor internal tubuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar