Jumat, 04 Oktober 2024

Jenis-Jenis Bank


Menurut Hery (2020:7-11) perbankan dibagi menjadi beberapa jenis yang
dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:

  1. Dilihat dari aspek fungsinya
    Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan
    menurut fungsinya terdiri dari:
    a. Bank Umum
    Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan
    usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang
    dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
    b. Bank Perkreditan Rakyat
    Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang
    melakukan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau
    berdasarkan prinsip syariah tetapi dalam kegiatannya tidak memberikan
    jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan dari BPR jauh
    lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan yang dijalankan bank
    umum.
  2. Dilihat dari aspek kepemilikannya
    Maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut,
    kepemilikan ini dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham
    yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan. Berikut ini jenis bank dari
    aspek kepemilikannya:
    a. Bank milik pemerintah
    Akta pendirian ataupun modal yang dimiliki oleh bank ini
    dimiliki oleh pemerintah, maka seluruh keuntungan dari banknya pun
    dimiliki oleh pemerintah juga.
    b. Bank milik swasta nasional
    Bank jenis ini sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
    nasional dan akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, termasuk
    dengan pembagian keuntungannya.
    c. Bank milik koperasi
    Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang
    berbadan hukum koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi
    Indonesia.
    d. Bank milik asing
    Bank jenis ini merupakan cabang dari bank luar negeri, baik
    milik pemerintah asing maupun swasta asing.
    e. Bank milik campuran
    Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh pihak asing dan pihak
    swasta nasional. Namun kepemilikan sahamnya mayoritas dipegang
    oleh warga negara Indonesia.
  3. Dilihat dari aspek statusnya atau kedudukan
    Kedudukan atau status bank ini menunujukan ukuran kemampuan
    bank umum dalam melayani masyarakat. Jenis bank yang dilihat dari
    aspek status terdiri dari:
    a. Bank devisa
    Bank ini dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
    berhubungan dengan mata uang asing, seperti transfer keluar negeri,
    inkaso ke luar negeri atau transaksi lainnya. Syarat untuk menjadi bank
    devisa ini ditentukan olah Bank Indonesia.
    b. Bank non devisa
    Bank ini belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi
    sebagai bank devisa. Jadi, bank non devisa ini merupakan kebalikan
    dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukannya pun masih
    dalam batas-batas negara.
  4. Dilihat dari aspek cara menentukan harga
    a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
    Mayoritas bank yang ada di Indonesia ini berorientasi pada
    prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa
    Indonesia, di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial
    Belanda.
    b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
    Bank yang berdasarkan prinsip syariah ini dalam penentuan
    harga produknya sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip
    konvensional. Bank ini ini aturan perjanjiannya berdasarkan hukum
    islam antara bank dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan
    perbankannya.

Tidak ada komentar: