Menurut Hery (2020:7-11) perbankan dibagi menjadi beberapa jenis yang
dapat ditinjau dari beberapa aspek, yaitu:
- Dilihat dari aspek fungsinya
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan
menurut fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang
melakukan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah tetapi dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan dari BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan yang dijalankan bank
umum. - Dilihat dari aspek kepemilikannya
Maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut,
kepemilikan ini dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham
yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan. Berikut ini jenis bank dari
aspek kepemilikannya:
a. Bank milik pemerintah
Akta pendirian ataupun modal yang dimiliki oleh bank ini
dimiliki oleh pemerintah, maka seluruh keuntungan dari banknya pun
dimiliki oleh pemerintah juga.
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional dan akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, termasuk
dengan pembagian keuntungannya.
c. Bank milik koperasi
Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang
berbadan hukum koperasi. Contohnya adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia.
d. Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank luar negeri, baik
milik pemerintah asing maupun swasta asing.
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank ini dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Namun kepemilikan sahamnya mayoritas dipegang
oleh warga negara Indonesia. - Dilihat dari aspek statusnya atau kedudukan
Kedudukan atau status bank ini menunujukan ukuran kemampuan
bank umum dalam melayani masyarakat. Jenis bank yang dilihat dari
aspek status terdiri dari:
a. Bank devisa
Bank ini dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang
berhubungan dengan mata uang asing, seperti transfer keluar negeri,
inkaso ke luar negeri atau transaksi lainnya. Syarat untuk menjadi bank
devisa ini ditentukan olah Bank Indonesia.
b. Bank non devisa
Bank ini belum mempunyai izin untuk melakukan transaksi
sebagai bank devisa. Jadi, bank non devisa ini merupakan kebalikan
dari bank devisa, di mana transaksi yang dilakukannya pun masih
dalam batas-batas negara. - Dilihat dari aspek cara menentukan harga
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang ada di Indonesia ini berorientasi pada
prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa
Indonesia, di mana asal mula bank di Indonesia dibawa oleh colonial
Belanda.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank yang berdasarkan prinsip syariah ini dalam penentuan
harga produknya sangat berbeda dengan bank yang berdasarkan prinsip
konvensional. Bank ini ini aturan perjanjiannya berdasarkan hukum
islam antara bank dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan
perbankannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar