Menurut Safitri, (2015) Kompensasi adalah bentuk pengembalian financial,jasa-jasa dan
tunjangan yang diberikan ke karyawan sebagai tanda dari hubungan ke kekaryawanan. Flippo,
(2011) mengemukakan kompensasi adalah imbalan dari hasil kerja seseorang yang adil dan layak
pada karyawan-karyawan karena mereka sudah memberi pencapaian kepada organisasi. Menurut
Hasibuan, (2019) kompensasi merupakan imbalan jasa yang berbentuk barang, uang, langsung
atau tidak langsung yang diberikan oleh perusahaan. Sedangkan menurut Panggabean, (2002)
kompensasi adalah sebuah penghargaan atau balas jasa terhadap seorang karyawan atas segala
kontribusi yang mereka lakukan kepada perusahaan. Menurut Simamora, (2009) adanya
indikator untuk menilai kompensasi yaitu :
- Gaji dan upah
Hak seorang karyawan yang harus diterima kompensasinya pada perusahaan - Intensif
Adanya tambahan kompensasi diluar gaji yang diberikan perusahaan - Fasilitas
Kompensasi yang diterima karyawan dari perusahaan untuk kelancaran saat bekerja dan
bias meningkatkan semangat kerja - Tunjangan
Kompensasi tambahan dari perusahaan sebagai kebijakan perusahaan terhadap
karyawannya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar