Sabtu, 12 Oktober 2024

Karyawan Kontrak


Intensi turnover yang dimaksud dalam penelitian ini adalah yang dilakukan oleh
karyawan kontrak. Karyawan kontrak adalah karyawan yang bekerja pada suatu instansi
dengan kerja waktu tertentu yang didasari atas suatu perjanjian atau kontrak dapat juga
disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yaitu perjanjian kerja yang
didasarkan suatu jangka waktu yang diadakan untuk palinglama 2 tahun dan hanya dapat
diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu maksimal 1 tahun (Undang-Undang RI
ketenagakerjaan 2003 dalam pasal 59 ayat 1) .
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan diatas, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa definisi dari intensi turnover pada karyawan kontrak adalah niat atau keinginan untuk
keluar dari perusahaan pada individu yang bekerja disuatu perusahaan dan terikat dalam
perjanjian untuk waktu tertentu

Tidak ada komentar: