Jumat, 04 Oktober 2024

Bank


Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 1 Angka 2 tentang
Perbankan, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak”
Menurut Hery (2020:2) bank adalah tempat untuk melakukan penukaran
uang, memindahkan uang, atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan
setoran.
Menurut Stuart dalam Zulfahmi (2021) bank merupakan sebuah badan
usaha yang bertujuan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan kredit, baik
menggunakan alat pembayaran sendiri ataupun dengan uang yang diperoleh
melalui orang lain, dan juga mengedarkan alat penukaran baru yang berupa uan

Tidak ada komentar: