Selasa, 28 Desember 2021

Pihak Yang Bertanggung Jawab Atas Pengendalian Internal (skripsi dan tesis)


Menurut Jalu Aribowo (2009) peran dan tanggung jawab orang-orang
dalam organisasi terhadap SPIP adalah:
a. Manajemen
Dalam hal ini adalah Menteri/Pimpinan, lembaga, Gubernur, dan
bupati/walikota serta jajaran manajemen di lingkungannya. Para pimpinan
inilah yang paling bertanggung jawab menyelenggarakan SPIP dilingkungan
kerjanya. Disamping itu pimpinan memegang peranan penting dalam penerapan
SPIP yang memerlukan keteladanan dari pimpinan yang mempengaruhi
integritas, etika dan faktor lainnya dari lingkungan pengendalian yang positif.
b. Seluruh pegawai
SPIP dengan berbagai tingkatan, menjadi tanggungjawab semua pegawai dalam
suatu instansi dan seharusnya ada dalam uraian pekerjaan setiap pegawai. Setiap
pegawai menghasilkan informasi yang digunakan dalam sistem pengendalian
intern atau melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk mempengaruhi
pengendalian. Setiap pegawai juga harus bertanggung jawab untuk
mengkomunikasikan masalah dalam pelaksanaan kegiatan instansi,
ketidakpatuhan terhadap aturan prilaku, serta pelanggaran kebijakan atau
tindakan-tindakan yang illegal lainnya. 
c. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang penting
untuk mengevaluasi efektivitas penerapan SPIP, dan memberikan kontribusi
terhadap efektivitas SPIP yang sedang berlangsung. Karena posisi organisasi
APIP independen dari manajemen serta otoritas yang disandangnya, APIP
sering berperan dalam fungsi pemantauan.
d. Auditor Eksternal dan Pihak Luar Instansi
Sejumlah pihak luar sering memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan
instansi. Auditor eksternal membawa pandangan yang objektif dan independen,
mengkontribusikan langsung melalui pernyataan audit atas laporan keuangan
dan tidak langsung menyediakan informasi penting untuk manajemen dalam
menjalankan tanggung jawabnya termasuk sistem pengendalian intern.
Pihak lain yang juga memberikan pengaruh kepada instansi adalah
legislator, regulator dan stake holders lainnya yaitu pihak-pihak yang
berkepentingan atau terkait dengan instansi. Namun pihak luar tidak bertanggung
jawab atau tidak menjadi bagian dalam sistem pengendalian intern.

Tidak ada komentar: