Kamis, 30 Desember 2021

Keselamatan Kerja


Keselamatan kerja dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja, yang menyangkut aspek
keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral kerja, perlakuan
sesuai martabat manusia dan moral agama. Hal tersebut
dimaksudkan agar para tenaga kerjasecara aman dapat
melakukan pekerjaannya guna meningkatkan hasil kerja dan
produktivitas kerja. Dengan demikian, para tenaga kerja harus
memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan
kesehatannya di dalam setiap pelaksaan pekerjaannya sehari-hari
(Tarwaka, 2014).

Tidak ada komentar: