Kamis, 30 Desember 2021

Rekam Medis (skripsi dan tesis)


Menurut Permenkes RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain
yang telah diberikan kepada pasien.
Menurut Huffman (1994) rekam medis adalah rekaman atau catatan
mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana dan bagaimana pelayanan
yang diberikan kepada pasien selama perawatan, yang memuat
pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperoleh serta
memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien,
membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya. 
Menurut Wijono (1999) rekam medis diartikan sebagai keterangan
baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese,
penentuan fisik laboratorium, diagnosis segala pelayanan dan tindakan
medis yang diberikan kepada pasien, dan pengobatan baik yang rawat
inap, rawat jalan, maupun yang didapatkan di rawat darurat.
Menurut Budi (2011) rekam medis memiliki arti yang cukup luas,
tidak hanya sebatas berkas yang digunakan untuk menuliskan data
pasien tetapi juga dapat berupa rekaman dalam bentuk sistem informasi
(pemanfaatan sistem rekam medis elektronik) yang dapat digunakan
untuk segala informasi pasien terkait pelayanan yang diberikan di
fasilitas pelayanan kesehatan sehingga dapat digunakan untuk berbagai
kepentingan, seperti pengambilan keputusan pengobatan kepada pasien,
bukti legal pelayanan yang diberikan, dan dapat juga sebagai bukti
tentang kinerja sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tujuan dari rekam medis dapat dilihat dari berbagai aspek, antara
lain :
1) Aspek Administrasi
Rekam medis memiliki nilai administrasi karena isinya
menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung
jawab dari tenaga kesehatan dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan di rumah sakit.
2) Aspek Medis
Rekam medis memiliki nilai medis karena isi yang terkandung
didalamnya dapat dipergunakan sebagai dasar atas untuk
merencanakan pengobatan atau perawatan seorang pasien.
3) Aspek Hukum
Rekam medis memiliki nilai hukum karena berisi jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan dan sebagai bahan bukti
untuk menegakkan keadilan.
4) Aspek Keuangan 
Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai uang, karena
isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan
sebagai aspek keuangan.
5) Aspek Penelitian
Suatu dokumen .rekam medis mempunyai nilai penelitian,
karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat
dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dibidang kesehatan.
6) Aspek Pendidikan
Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai pendidikan,
karena isinya menyangkut data/informasi tentang
perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang
diberikan kepada pasien, informasi tersebut dipergunakan
sebagai bahan referensi pengajaran bidang profesi pemakai.
7) Aspek Dokumentasi
Suatu dokumen rekam medis mempunyai nilai dokumentasi,
karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus
didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit

Tidak ada komentar: