Rabu, 29 Desember 2021

Jenis Koperasi (skripsi dan tesis)


Dalam Pasal 83 disebutkan bahwa koperasi terdiri dari empat jenis yaitu
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Menurut Subandi (2013:29) pada awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk
memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi
konsumsi atau single purpose. Apabila sebuah koperasi bekerja pada satu jenis
usaha saja, maka sistem itu disebut single purpose. Sebagai contoh, koperasi
kredit atau koperasi simpan pinjam. Koperasi ini bekerja hanya pada satu
lapangan usaha saja. Koperasi ini hanya menyimpan uang, menyediakan dan
mengusahakan pinjaman atau kredit bagi anggota-anggotanya saja. Jadi koperasi
ini hanya bergerak di lapangan kredit dan simpan pinjam. Koperasi hanya
melakukan kegiatan di bidang kredit dan simpan pinjam. Koperasi ini bekerja atas
dasar spesialisasi, yakni di bidang perkreditan dan simpan pinjam (Widiyanti,
2010). 
Dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam
antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan
sebagai alternatif kegiatan usaha. Pada saat ini telah tumbuh dan berkembang
berbagai macam koperasi baik yang single purpose maupun yang multy purpose.
Kegiatan usaha koperasi tersebut ada yang bergerak di bidang pertanian,
konsumsi, dan sebagainya (Subandi, 2013:29).

Tidak ada komentar: