Selasa, 28 Desember 2021

Independensi (skripsi dan tesis)


Dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan, auditor memperoleh
kepercayaan dari klien dan para pemakai laporan keuangan lainnya untuk
membukikan kewajaran laporan keuangan. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independen terhdap kepentingan klien, para pemakai laporan
keuangan, dan kepentingan akuntan public itu sendiri.
Peratuan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK 01/2008 tentang Jasa
Akuntan. Peraturan ini menyatakan bahwa pemberian jasa audit oleh suatu kantor
akuntan publik kepada klien hanya boleh dilaksanakan paling lama enam tahun
buku berturut-turut, sedangkan bagi seorang partner audit di suatu kantor akuntan
publik, pemberian jasa audit kepada klien hanya boleh dilaksanakan paling lama
tiga tahun buku berturut-turut.
Independen berarti akuntan publik tidak mudah dipengaruhi, tidak
dibenarkan memihak kepentingan siapapun, berkewajiban untuk jujur tidak hanya
kepada manajemen dan pemilik perusahaan, namun juga kepada pihak
berkepentingan lainnya yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan akuntan
publik. Terdapat empat hal yang menggangu independensi akuntan publik, yaitu:
(1) akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2)
mengaudit pekerjaan akuntan publik sendiri, (3) berfungsi sebagai manajemen
atau karyawan dari klien dan (4) bertindak sebagai penasihat (advocate) dari
klien. (Yulius, 2002).
Arens dkk, (2011 : 74) independensi dalam audit berarti mengambil sudut
pandang yang tidak bias dalam melakukan pengujian audit, evaluasi atas 
pengujian, dan penerbitas laporan audit.independensi merupakan salah satu
karakteristik terpenting bagi auditor dan merupakan dasar dari prinsip integritas
dan objektivitas.
Independensi dapat disimpulkan sebagai sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Dan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya. Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang
sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Menurut Halim (2001) dalam penelitian Zu'amah, (2009), ada tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut:
1. Independence in fact (independensi senyatanya) yaitu auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi dalam mempertimbangkan berbagai
fakta yang ditemuinya dalam auditnya.
2. Independence in appearance (independensi dalam penampilan) yang
merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan
dengan pelaksanaan audit.
3. Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
yang berhubungan erat dengan kompetensi atau kemampuan auditor
dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya

Tidak ada komentar: